Skip to main content

KERJASAMA MARITIM ANTARA TIMOR-LESTE DAN AUSTRALIA

KERJASAMA MARITIM
ANTARA TIMOR-LESTE DAN AUSTRALIA
SKRIPSI


Soekarno Fernandes
08.031.0116

JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU POLITIK
UNIVERSIDADE DILI
(UNDIL)

2012




BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Planet Bumi yang kita huni ini terdiri dari daratan dan lautan, daratan yang dihuni manusia lebih sempit dibandingakan dengan laut. Dimana perbandingan luas daratan dan laut adalah Tiga Puluh Persen (30%) daratan dan tujuh puluh persen (70%) terdiri dari lautan[1]. Dalam lautan memiliki kekayaan akan sumber daya hayati yang kaya akan protein yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Selain itu juga di dasar laut terdapat sumber daya mineral yang sangat banyak sehingga manusia melakukan eskploitasi terhadap kekayaan alam dilaut untuk kepentingan manusia. Selain kaya akan sumber daya alam hayati dan mineral laut juga dijuga sebagai sarana transportasi untuk menhubungakan daratan selain melalui udara. 
Wilayah suatu negara terdiri dari darat, udara dan laut, namun tidak semua negara di dunia yang memiliki laut. Timor-Leste merestorasikan kemerdekaannya pada tanggal 20 Mei 2002 melalui pemerintahan transisi Perserikatan Bangsa Bangsa melalui misinya United Nations Admistration in East-Timor (UNTAET). Sebagai sebuah negara baru di kawasan Asia Tenggara. Timor-Leste memiliki luas wilayah daratan (14.874 Km²)[2], dan luas laut Timor-Leste belum diketahui karena belum ada kesepakatan batas laut dengan Indonesia dan Australia walaupun Timor-Leste telah membuat hukum batas laut yaitu undang-undang No 7/2002 yang berdasarkan pada hukum laut internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 pasal Duabelas (12). Yang berbunyi:[3]
“Organ kedaulatan yang kompeten akan mempromosikan, dalam waktu yang wajar, melalui mekanisme hukum dan konstitusi yang ada, menyetujui, Menambahkan dan meratifikasi perjanjian, konvensi, kesepakatan dan protokol tentang Hukum Laut yang ada, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut diselengarakan pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Meksiko) dan Perjanjian Pelaksanaan pada Bagian XI dari Konvensi PBB yang sama tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982.”

Pulau terbesar yaitu pulau Timor bagian timur, dua pulau kecil lainnya pulau Atauro, dan pulau Jaco serta Kabupaten kantong (Enklave) Oecusse. Timor-Leste terletak diantara kedua negara besar yaitu Indonesia dan Australia dan perbatasan Timor-Leste dengan kedua negara tersebut berupa darat dan laut. Dimana bagian darat perbatasannya dengan Indonesia yaitu propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di pulau Timor bagian barat dan Perbatasan Laut Timor-Leste dengan Indonesia dan Australia, dimana perbatasan laut dengan Indonesia terdiri dari Laut Savu, Laut Timor, Laut Arafura, selat Wetar dan selat Ombai. Sedangkan perbatasan laut dengan Australia adalah batas dengan laut Timor.
Bagi Timor-Leste laut sangat penting dalam pembangunannya dimasa depan sehingga fungsi laut bagi Timor-Leste adalah sebagai berikut: Pertama Sebagai bagian dari kedaulatan Negara República Democrática de Timor-Leste yang tercantum di dalam UUD pasal (4) Wilayah ayat (1, 2 dan 3).
“Konstitusi República Democrática de Timor-Leste Pasal (4) Wilayah, Ayat
(1) Wilayah Republik Demokratis Timor-Leste terdiri dari atas daerah daratan, zona maritim dan wilayah udara yang ditentukan oleh perbatasan negara, yang secara historis terdiri atas bagian timur dari pulau Timor, daerah kantong Oecussi, pulau Atauro dan Pulau kecil Jaco;
(2) Undang-Undang akan menetapkan luasnya batas perairan wilayah, zona ekonomi ekslusif serta Negara Timor-Leste atas dasar berdampingan dan landasan Kontinental;
(3) Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari wilayah Timor-Leste atau hak-hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan perbatasan-perbatasan.”

Kedua Sebagai Deposit kekayaan alam terbesar Timor-Leste, terbukti sejak kemerdekaan Timor-Leste anggaran negara sebagian besar berasal dari hasil minyak bumi di laut Timor. Ketiga sebagai sarana transportasi dalam mengubungan Ibukota Dili dengan Kabupaten kantong (Enclave) Oecusse dan Atauro, yang mana transportasi laut ikut membantu Timor-Leste dalam peningkatan ekonomi Negara melalui ekspor dan impor melalui jalur perairan Timor-Leste.
Mengingat pentingnya laut bagi Timor-Leste maka pemerintah Timor-Leste perlu adanya kerjasama bilateral yang intensif dengan Australia dalam bidang maritim. Karena kepentingan Timor-Leste di laut timor sangat esensial dimana kekayaan alam yang terkandung didalamnnya menjadi motor pengerak perekonomian negara sejak kemerdekaan, dengan kekurangan Timor-Leste dalam pengamanan parairan dan sumber daya manusia dalam mengelola perairan Timor-Leste sehingga sangat diperlukan suatu kerjasama bilateral dengan Australia yang mana memiliki kelebihan di bidang maritim.
Letak Timor-Leste sangat strategis yang mana terletak di antara dua (2) samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Posisi Timor-Leste berada pada pertemuan sangat penting dan jalur perairan Internasional yang sibuk,  selain pertumbuhan ekpolitasi di laut, keberadaan Timor-Leste yang sangat strategis dan potensial yang terletak diantara Asia Tenggara dan Asia-Pasifik[4]. Dengan ini perlu adanya kebijakan politik luar negeri yang strategis pula guna melindungi dan mengamankan perairan Timor-Leste.
Timor-Leste sangat memerlukan Angakatan Laut yang dapat dipercayai untuk berurusan dengan penyalahgunaan wilayah laut melalui aktivitas seperti: Nelayan Ilegal, Imigran gelap, terorisme maritim, peyebaran obat-obat terlarang, perdagangan manusia, perompakan (Piracy) dan polusi, serta kontribusi dalam keamanan dan stabilitas regional.  Selain itu juga melakukan perlindungan terhadap perdangan maritim dan linkugan maritim yang mana turut berkontribusi terhadap perekonomian global[5].
Dalam rencana Forca 2020 Timor-Leste, Strategi Pertahanan Nasional perencanaan pembangunan yang potensial seperti: Pisikologi, diplomatik, politik ekonomi dan militer dengan tujuan menjamin pencapaian tujaun nasional, bukan hanya pada situasi normal tapi juga situasi perang. Opsi Strategi Pertahanan nasional meliputi:[6]
1. Membangun panduan diplomasi yang proaktif demi kepentingan tingkat tinggi Timor-Leste.
2. Mengadopsi strategi militer yang bersifat defensif dan dissuasif (proaktif), dengan prespektif ke depan dalam pembangunan kapasitas offensif dan dissuasif di masa yang akan datang.
3. Menetukan jangkauan operasional berdasarkan strategi lingkungan.
4. Membangun dan memperoleh elemen-elemen kekuatan timbakbalik dissuasif.
5. Menentukan pemgunaan sumberdaya dengan tujuan bersama.

Tujuan kebijakan Politik luar negeri Timor-Leste ialah melindungi dan memajukan kepentingan fundamental rakyat Timor-Leste pada level internasional serta melindungi dan konsolidasi kemerdekaan Timor-Leste[7]. Dalam Politik Internasional Timor-Leste sangat penting untuk melakukan kerjasama dan persahabatan dengan negara-negara tetangga. Hal ini tercantum dalam Konstitusi República Democrática de Timor-Leste Pasal (8) ayat (4).
“Konstitusi República Democrática de Timor-Leste Pasal (8) Hubungan Internasional, ayat (4) República Democrática de Timor-Leste akan menjalin ikatan persahabatan dan kerja sama khusus dengan negara-negara tetangganya dan negara-negara sekawasan.”

Timor-Leste dalam hubungan bilateralnya untuk menbangun dan mepertahankan hubungan baik dengan semua negara tampa dilihat dari besar kecilnya negara itu, lokasi dan ideologi. Timor-Leste memepertahankan hubungan diplomatiknya dengan hampir seratus negara dan memiliki kedutaan di Dua Puluh Dua (22) Negara. Timor-Leste memiliki hubunga bilateral yang khusus dengan negara tetangga Indonesia dan Australia. Hubungan Diplomatik dengan Indonesia terus difokuskan pada rekonsiliasi persahabata dan solidaritas sedangakan dengan Australia di bidang pendidikan dan kesehatan.[8]
Australia adalah sebuah Negara sekaligus sebagai benua terkecil. Luas wilayah Australia 7.741.220 Km² yang tediri dari luas daratan 7.672.300 km² dan Luas lautan 68.920 km²[9]. Perbatasan Australia dengan negara tengga semuanya berbatasan dengan laut dengan beberapa negara seperti: Timor-Leste, Indonesia, dan Papua Nugini[10]. Batasan Lautan Australia terbebut antara lain: bagian barat perbatasan dengan Samudra Hindia dan Indonesia, bagian Utara perbatasan dengan Laut Timor dengan Timor-Leste dan Laut Arafura dengan Indonesia, Timor-Leste dan Papua Nugini. Sedangkan bagian Timur dengan Samudra Pasifik dan Selatan perbatasan dengan Samudra Hindia.
Dalam Buku Putih Pertahanan Australia tahun 1994 dimana Australia lebih memprioritaskan kerjasama pertahan dengan Negara-negara tetangga. Namun ketika John Howard mengantikan Paul Keating pada tahun 1996, Howard lebih memilih kedekatan dengan Amerika Serikat dari pada kedekatan geografis dengan negara-negara tetangga seperti yang dilakukan oleh pendahulunnya Paul Keating. Perubahan kebikjakan ini dengan dikeluarkannya ASP (Australia’s Stategic Policy) pada tahun 1997. Dimana Maritim dianggap sebagai strategi inti dari Pertahanan dan kepentinagn vital bagi Australia[11]. Namun ASP ini belum terlaksana secara maksimal pada saat Australia memimpin pasukan multi nasionál yang dibentuk Peserikatan Bangsa Bangsa International Force for East Timor (INTERFET) setelah referendum Timor-Leste pada tahun 1999, berdasarkan pengalaman ADF (Australia Defence Force) di Timor-Leste John Howard mengkaji ulang ASP (Australia’s Stategic Policy) 1997 itu melalu Buku Putih Pertahanan Australia 2000, yang menetapkan 5 (lima) strategi pertahanan Australia sebagai berikut:[12]
1.     Dalam jangka panjang Australia haru memiliki kemampuan untuk mempertahankan wilayahnya dari serangan militer langsung;
2.     Membantu mendorong terciptanya stabilitas dalam kohesi dari Negara-negara terdekat;
3.     Meningkatkan kerjasama pertahanan dengan negara-negara Asia Tenggara untuk menjaga stabilitas keamanan regional;
4.     Melibatkan diri secara konstruktif dalam menjaga strategis keamanan di Wilayah Asia Pasifik dengan membangun rasa kebersamaan;
5.     Ikut serta membentu pemeliharaan keamanan global yang di lakukan oleh PBB.
Namun pada tahun 2009 Asutralia kembali merefisi strategi perthanann baru yang dikenal dengan Defending Australia in the Asia Pacific Century, Force 2030. Dalam Buku Putih Pertahanan Australia tahun 2009 yang menetapkan Lima (5) strategi pertahanan sebagai berikut[13]:
1.     The Likelihood of an Attack on Australia? / Kemungkinan Penyerangan terhadap Australia?
2.     Force Structure Implications / Implikasi Struktur Keamanan.
3.     The Australia-US Alliance and our Defence / Aliansi Australia – Amerika dan Keamanan kita.
4.     Working in Coalitions with others / Bekoalisi dengan Negara lain.
5.     The ADF's Primary Operational Environment / Lingkungan Operasional Utama ADF.

1.2. Identifikasi Masalah
Melihat pada latar belakang yang diuraikan dalam judul proposal diatas ini maka dapat dikatakan bahwa masalah yang teridentifikasi adalah sebagai berikut:
  1. Apakah kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia bisa direalisasikan dimasa mendatang?
  2. Apakah Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia demi kepentingan kedua Negara?

1.3. Perumusan Masalah         
Dari uraian masalah yang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia demi kepentingan kedua Negara.

1.4. Pembatasan Masalah
Mengacu pada judul proposal di atas, maka penulis membatasi masalah penelitian ini hanya pada Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia yang memberikan dampak positif terhadap kedua Negara.

1.5. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.       Sebagai acuan dalam melakukan kerjasama dengan Australia di bidang maritim.
2.       Untuk menjadi bahan dasar penelitian lanjutan di masa yang akan datang dalam bidang kemaritiman dengan negara tetangga lain yang berbatasan dengan maritim seperti Indonesia.
3.       Untuk mengidentifikasi peluang dalam pembentukan komite untuk membahas garis perbatasan kedua negara
4.       Untuk mengidentifikasi langka-langka yang bermanfaat bagi kedua negara untuk menjalin hubungan yang lebih baik di masa yang akan datang.

1.6. Kegunaan Penelitian
1.       Bagi peneliti sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana Strata Satu (S–1).
2.       Bagi pihak yang lain, sebagai bahan informasi untuk penelitian yang sama diwaktu yang akan datang.
3.       Sebagai sumbangan informasi pemikiran baru terhadap ilmu pengetahuan di bidang hubungan internasional.
4.       Hasil penelitian di harapkan menjadi salah satu input bagi Pemerintah Republik Democratica de Timor Leste dalam melakukan kerjasama bilateral dengan Australia.

1.7. Kerangka Teori
            Kerangka teori merupakan dasar atau landasan bagi penyusun untuk mengupas, meramalkan dan menjelaskan permasalahan yang ditemui dalam penelitian.

1.7.1 Konsep Kepentingan Nasional
            Konsep kepentingan nasional sangat penting dalam menjelaskan dan memahami perilaku Internasional. Kosep kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara.
Kepentingan nasional tujuan fundamental dan faktor penentu akhir  dalam menetukan keputusan luar negeri suatu negara. Kepentingan nasional suatu negara secara khas merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara yang paling vital, seperti pertahanan, keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.[14]

1.7.2 Politik Luar Negeri
            Secara umum politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional didalam percaturan politik internasional[15]
            Menurut Rosenau, pengertian kebijakan politik luar negeri yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingungan eksternal. Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara. Lebih lanjut menurut Rosenau, apabila kita mengkaji kebijakan luar negeri suatu negara maka kita akan memasuki fenomena yang luas dan kompleks, meliputi kehidupan internal (internal life) dan kebutuhan eksternal (eksternal needs) termasuk didalamnya adalah aspirasi, atribut nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi, dan aktivitas rutin yang ditunjukkan untuk mencapai dan memelihara identitas sosial, hukum geografi suatu negara sebagai negara-bangsa.[16]
Menurut K.J. Holsti lingkup kebijakan luar negeri meliputi semua tindakan serta akitvitas negara terhadap lingkungan eksternalnya dalam upaya memeproleh keuntungan dari lingkungan tersebut serta hirau akan berbagai kondisi internal yang memopang formaulasi tindakan tersebut.
1.7.3. Konsep Kerjasama Bilateral
            Telah menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa setiap bangsa-bangsa di dunia ini akan melakukan interaksi antar bangsa yang mana terselenggaranya suatu hubungan internasional baik melalui berbagai kriteria seperti terselengaranya suatu hubungan yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Hal in sejalan dengan yang dikemukan oleh Kusumohamidjojo tentang hubungan bilateral yakni: “Suatu bentuk kerjasama diantara negara-negara yang berdekatan secara geografis ataupun yang jauh siseberang lautan dengan sasaran utama untuk menciptakan perdamaian dengan memperhatikan kesamaan poltik kebudayaan dan struktur ekonomi.[17]
Dalam kamus politik internasional, Didi Krisna mendefenisikan Konsep tentang hubungan bilateral adalah sebagai berikut:”Hubungan bilateral adalah keaadan yang mengambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan timbal balik antara dua belah pihak (dua negara)”.[18]

1.8. Metode Penelitian
1.8.1. Tipe Penelitian           
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik untuk menemukan masalah yang diteliti dan kemudian mengalisa masalah yang terjadi.

1.8.2. Sumber Data
Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah: data sekunder yang di peroleh dari studi pustaka, dukumetasi atau literatur serta sumber-sumber penunjang lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.

1.8.3. Teknik Pengumpulan data
Metode yang di gunakan untuk memperoleh informasi lebih jelas mengenai permasalahan yang akan di teliti dalam penelitian kuliatatif, penulis akan menguraikan beberapa teknik pengambilang data yang di ketahui oleh penulis dengan mengguanakan metode:
  1. Analisa Dokumen
Pengamatan atau observasi adalah teknik pengambilan data berdasarkan pada pemahaman teori-teori yang ada hubungan dengan Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia. Maka untuk melengkapi penulisan Skripsi ini penulis peroleh dengan membaca buku/literatur/tulisan dan hasil kuliah antara lain:
a.     Studi perpustakaan dengan mengunjungi perpustakaan universitas dan lembaga-lembaga lainnya
b.     Dengan mengumpulkan data dari berbagai penerbit nasional dan internacional seperti Media masa, jornal serta media elektronik (internet) yang relevan dengan topik permasalahan yang di teliti agar membantu penulis dalam menyusun skripsi dengan baik.
  1. Studi Pustaka (Library Reasearch)
Penelitian ini menggunakan teknik pengupulan data studi kepustakaan yang bertujuan untuk menggumpulkan data serta informasi melalui buku-buku, jornal, tulisan ilimiah, berita-berita dari koran, majalah serta sumber informasi lanilla yang berhubungan dengan masalah yang di telita.

1.8.4. Teknik Analisis Data
Setelah data berhasil didapatkan dan dikumpulkan kemudian data tersebut  dianalisa dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu Reduksi data, Pengajian data, dan Penarikan kesimpulan/verifikasi.

1.8.5. Waktu Penelitian
            Waktu penelitian yang dibutuhkan untuk penelitian ini hingga akhir penelitian yaitu dari pertengahan October 2012 hingga awal November 2012.

 BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.         Kerangka Teori
Kerangka teori atau landasan teori merupakan kerangka acuan yang disusun berdasarkan kajian berbagai aspek, baik secara teoritis maupun empiris yang menumbuhkan gagasan dan mendasari usulan penelitian. Sebagai landasan kerja penelitian penulis mengunankan beberapa teori sebagai berikut:

2.2.       Teori kepentingan Nasional (Nasional Interest Theory)
Dalam buku pengantar Ilmu Hubungan Internasional yang ditulis oleh Anak Agung Banyu Berwita dan Yanyan Mochmamad Yani, dijelaskan bahwa konsep kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami perilaku internasional. Konsep kepentingan nasional merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara.
Penganut realis menyamakan kepentingan nasional sebagai upaya negara untuk mengejar power dimana power adalah segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memelihara kontrol atas suatu negara terhadap negara lain. Hubungan kekuasaan atau pengendalian ini dapat melalui teknik paksaan, atau kerjasama (cooperation). karena itu, kekuasaan nasional dan kepentingan nasional dianggap sebagai sarana dan sekaligus tujuan dari tindakan suatu negara untuk bertahan hidup dalam politik internasional.[19]
Menurut Hans J.Morgenthau didalam "The Concept of Interest defined in Terms of power", Konsep kepentingan Nasional (Interest) yang didefiniskan dalam istilah "power" menurut Morgenthau berada di antara nalar, akal atau "reason" yang berusaha untuk memahami politik internasional dengan fakta-fakta yang harus dimengerti dan dipahami. Dengan kata lain, power merupakan instrument penting untuk mencapai kepentingan nasional.
Interest atau Kepentingan sendiri adalah setiap politik luar negeri suatu negara yang didasarkan pada suatu kepentingan yang sifatnya relatif permanen yang meliputi tiga (3) faktor yaitu sifat dasar dari kepentingan nasional yang dilindungi, lingkungan politik dalam kaitannya dengan pelaksanaan kepentingan tersebut, dan kepentingan yang rasional.
Kepentingan nasional adalah merupakan pilar utama tentang politik luar negeri dan politik internasional yang realistis karena kepentingan nasional menentukan tindakan politik suatu negara. Ia juga berpendapat bahwa strategi diplomasi berdasarkan kepada kepentingan nasional. Kepentingan nasional suatu negara yang paling vital, seperti pertahanan, keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.
Menurut Morgenthau, dengan memiliki power maka suatu negara dapat mengadili negara lain seperti mengadili negara sendiri dan kemudian dapat meningkatkan kepentingan negara yang memiliki power.
Inti dari Kepentingan nasional Timor-Leste adalah untuk memastikan keberhasilan dalam membangun negara demokrasi liberal yang didirikan pada aturan hukum, menyusul prerogatif yang diabadikan dalam Konstitusi. Dalam konteks Geopolitik Timor-Leste terletak di antara dua negara tetangga yang besar yaitu Indonesia dan Australia, dari satu perspektif, dapat dikatakan aman dan dilindungi. Tapi Timor-Leste dapat dengan mudah digunakan untuk melayani kepentingan kedua negara, yang umumnya berbagi kepentingan bersama, tetapi juga berbeda dalam beberapa tujuan strategis. Kedua negara memiliki kekhawatiran bahwa Timor-Leste dapat digunakan sebagai jembatan untuk kegiatan kriminal transnasional yang mungkin mempengaruhi mereka.

2.3 Teori Politik Luar Negeri
Secara umum politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional didalam percaturan politik internasional. 
            Kebijakan politik luar negeri dalam gagasan mengenai gagasan kedaulatan dan konsep ”Wilayah” akan membantu memahami konsep luar negeri (foreign). Kedaulatan berarti kontrol atas wilayah dalam negeri yang dimiliki ileh suatu negara. Jadi, Politik luar negeri (Foreign Policy) merupakan seperangkap pedoman untuk memilih tindakan keluar wilayah suatu negara[20].
Menurut Rosenau, pengertian kebijakan politik luar negeri yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingungan eksternal. Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara. Lebih lanjut menurut Rosenau, apabila ita mengkaji kebijakan luar negeri suatu negara maka kita akan memasuki fenomena yang luas dan kompleks, meliputi kehidupan internal (internal life) dan kebutuhan eksternal (eksternal needs) termasuk didalamnya adalah aspirasi, atribut nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi, dan aktivitas rutin yang ditunjukkan untuk mencapai dan memelihara identitas sosial, hukum geografi suatu negara sebagai negara-bangsa[21].
Menurut K.J. Holsti lingkup kebijakan luar negeri meliputi semua tindakan serta akitvitas negara terhadap lingkungan eksternalnya dalam upaya memeproleh keuntungan dari lingkungan tersebut serta hirau akan berbagai kondisi internal yang memopang formaulasi tindakan tersebut[22].
Kebijakan luar negeri mempunyai tiga konsep untuk menjelaskan hubungan suatu negara dengan kejadian dan situasi luar negaranya, yaitu:
1.     Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of oreintation). Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan orientasi merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap, persepsi dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan strategis yang menetukan posisi negara dalam politik internasional.
2.     Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to an plan for action). Dalam hal ini kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitmen konkrit yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan memperthankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar negeri. Rencana tindakan ini termasuk tujaun yang spesifik serta alat atau cara untuk mencapai yang dianggap cukup memadai untuk menjawab peluang dan tantangan dari laur negeri.
3.     Kebijakan luar negeri sebagai bentuk perilaku atau aksi (as a form of behaviousr). Pada tingkat kebijakan luar negeri berada pada tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan dengan kejadian serta situasi dilingkungan eksternal.[23]
Kemerdekaan Timor-Leste secara politik dan ekonomi, merupakan tujuan utama kebijakan luar negerinya. Hal ini menentukan bagi Timor-Leste dalam melakukan kerjasama dan saling menguntungkan dengan negara-negara lain. Demi kepentingan Timor-Leste untuk membangun dan mempertahankan hubungan baik dengan semua negara, terlepas dari ukuran, ideologi dan geografi. Hal ini ditegaskan dalam Konstitusi Timor-Leste Pasal (8) ayat (2):
“Republik Demokratik Timor Leste akan membangun hubungan persahabatan dan kerjasama dengan semua negara, mengarah pada penyelesaian konflik secara damai, perlucutan senjata umum simultan dan dikendalikan, pembentukan sistem keamanan kolektif dan pembentukan tatanan ekonomi internasional yang baru mampu menjamin perdamaian dan keadilan dalam hubungan antar masyarakat.

Awal kebijakan orientasi luar negeri Timor-Leste belum diuraikan dalam agenda kebijakan luar negerinya, meskipun sekarang mulai menyusun dokumen kebijakan dalam cetakan biru (Blue Print). Kebijakan luar negeri Timor-Leste dilakukan atas dasar akal sehat, pengetahuan umum dan nilai-nilai yang ditentukan dalam norma-norma internasional.
Sebagai negara kecil, Timor-Leste tetap berkomitmen untuk pendekatan kolektif untuk hubungan internasional dan keamanan, yang mencerminkan keunggulan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Prinsip-prinsip utama yang mendasari komitmen yang mencakup penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, demokrasi dan supremasi hukum. Tujuan-tujuan ini harus dikejar bekerjasama dengan mitra regional dan bilateral dan melalui keanggotaan dari organisasi internasional, khususnya PBB dan ASEAN.
Hubungan dengan Indonesia sudah sangat baik meskipun masa lalu traumatis. Indonesia adalah jauh mitra dagang terbesar Timor-Leste, dan perdagangan meningkat.
Kebijakan luar negeri Timor Leste akan terus menekankan keterlibatan terbuka dan proaktif dalam hubungan internasional dan didasarkan pada non-campur tangan dalam urusan negara lain.

2.4  Konsep Kerjasama Bilateral
            Telah menjadi bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa setiap bangsa-bangsa di dunia ini akan melakukan interaksi antar bangsa yang mana terselenggaranya suatu hubungan internasional baik melalui berbagai kriteria seperti terselengaranya suatu hubungan yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Hal in sejalan dengan yang dikemukan oleh Kusumohamidjojo tentang hubungan bilateral yakni: “Suatu bentuk kerjasama diantara negara-negara yang berdekatan secara geografis ataupun yang jauh siseberang lautan dengan sasaran utama untuk menciptakan perdamaian dengan memperhatikan kesamaan politik kebudayaan dan struktur ekonomi. (Kusumohamidjodjo, 1987, 3).”[24]
Dalam kamus politik internasional, Didi Krisna mendefenisikan Konsep tentang hubungan bilateral adalah sebagai berikut:”Hubungan bilateral adalah keaadan yang mengambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan timbale balik antara dua belah pihak (dua Negara)”. (Krisna, 1993, 18)[25].
Tuntutan kebijakan luar negeri Timor-Leste yaitu terbuka, keterlibatan aktif dan prinsip yang sama dalam hubungan internasional. Mempertahankan hubungan khusus dengan Indonesia, dimana perbatasan dengan Indonesia dibatasi oleh darat dan laut, dan dengan Australia, yang mana dibatasi dengan laut. Kerjasama ini diarahkan untuk saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sejauh ini, kerjasama antara Timor-Leste dan masing-masing dari dua tetangga cukup produktif. Timor-Leste harus mengintensifkan hubungan baik multilateral dan bilateral dengan semua negara.
Hubungan bilateral dengan Australia selama ini berjalan dengan baik, meskipun ada ketegangan atas eksploitasi minyak dan gas di Laut Timor. Kekayaan gas dilaut timor dinegosiasikan untuk mencapai hasil yang akan saling menguntungkan. Namun, protes terhadap apa yang dianggap perlakuan tidak adil dari Australia Timor-Leste telah terjadi di Dili.
Prioritas kebijakan luar negeri Timor-Leste sebagai negara muda dengan diplomasi yang aktif dan pragmatis, Timor-Leste telah mengembangkan hubungan diplomatik dengan lebih dari selusin negara. Timor-Leste telah mengembangkan pendekatan kebijakan sederhana asing dan berniat untuk mempertahankan pendekatan yang menguntungkan rakyat dan negara. Pendekatannya juga mencerminkan ketentuan konstitusional Pasal (8) ayat (4):
Republik Demokratik Timor-Leste akan mempertahankan hubungan persahabatan dan kerjasama khusus dengan negara-negara tetangga dan negara-negara di kawasan.
Prioritas kebijakan luar negeri Timor-Leste Timor-Leste sebagai berikut. Membentuk dan memelihara hubungan baik dengan semua bangsa.
Dalam Konstitusi Timor-Leste dengan komitmen yang kuat untuk mencita-citakan perdamaian dan kerjasama bersahabat antar bangsa, berdasarkan pada keadilan internasional dan moralitas, tetapi juga untuk melayani kepentingan Timor-Leste nasional.

 BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. Metode Penelitian
Metode ilmiah boleh dikatakan suatu pengejaran terhadap kebenaran yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis. Karena ideal dari ilmu adalah untuk memperoleh interelasi yang sistematis dari fakta-fakta, maka metode ilmiah berkehendak untuk mencari jawaban tentang fakta-fakta dengan menggunakan pendekatan kesangsian sistematis. Karena itu, penelitian dan metode ilmiah mempunyai hubungan yang dekat sekali, jika tidak dikatakan sama. Dengan adanya metode ilmiah, pertanyaan-pertanyaan dalam mencari dalil umum akan mudah terjawab, seperti menjawab seberapa jauh, mengapa begitu, apakah benar, dan sebagainya.
Menurut Almadk (1939),” metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesuatu interelasi.” Metode ilmiah dalam meneliti mempunyai kriteria serta langkah-langkah tertentu dalam Metode ilmiah bekerja. Seperti di bawah ini Menurut Almadk (1939),” metode ilmiah adalah cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan kebenaran. Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesuatu interelasi.”[26]
Metode kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Pada pendekatan ini, peneliti membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami (Creswell, 1998:15). Bogdan dan Taylor (Moleong, 2007:3) mengemukakan bahwa metodologi kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati[27].

3.2    Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik untuk menemukan masalah yang diteliti dan kemudian mengalisa masalah yang terjadi. Penelitian kualitatif sifatnya deskriptif analitik yaitu data yang diperoleh seperti hasil pengamatan, hasil wawancara, hasil pemotretan, anlisis doskument, catatan lapangan, disusun penulis selama penelitian dan tidak dituangkan dalam bentuk angka. Kemudian peneliti melakukan analisis data dengan memperkaya informasi, mencari hubungan, menbandingkan, menemukan pola dasar data aslinya. Hasil analisis data berupa pemaparan mengenai situasi yang diteliti yang disajikan dalam bentuk uraian naratif. Hakikat pemaparan data pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan mengapa dan bagaimana suatu fenomena terjadi.    

3.3. Sumber Data
Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah: data sekunder data yang di peroleh dari studi pustaka, dukumetasi atau literatur serta sumber-sumber penunjang lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.

3.4. Teknik Pengumpulan data
Metode yang di gunakan untuk memperoleh informasi lebih jelas mengenai permasalahan yang akan di teliti dalam penelitian kuliatatif, penulis akan menguraikan beberap teknik pengambilang data yang di ketahui oleh penulis dengan mengguanakan metode:

3.2.1      Analisa Dokumen
Pengamatan atau observasi adalah teknik pengambilan data berdasarkan pada pemahaman teori-teori yang ada hubungan dengan Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia. Maka untuk melengkapi penulisan Skripsi ini penulis peroleh dengan membaca buku/literatur/tulisan dan hasil kuliah antara lain:
a.     Studi perpustakaan dengan mengunjungi perpustakaan universitas dan lembaga-lembaga lainnya
b.     Dengan mengumpulkan data dari berbagai penerbit nasional dan internacional seperti Media masa, jornal serta media elektronik (internert) yang relevan dengan topik permasalahan yang di telita agar membantu penulis dalam menyusun skripsi dengan baik.

3.4.2.     Studi Pustaka (Library Reasearch)
Penelitian ini menggunakan teknik pengupulan data studi kepustakaan yang bertujuan untuk menggumpulkan data serta informasi melalui buku-buku, jornal, tulisan ilimiah, berita-berita dari koran, majalah serta sumber informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang di teliti.

Berdasarkan penjalasan di atas ingin peneliti cantumkan  disini bahwa penelitian yang sekarang ini dilaksanakan merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dimana peneliti diwajibkan mengambil data-data yang berhubungan dengan kategorisasi, karakteristik berwujud pertanyaan atau berupa kata -  kata dengan demikian,  teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan dalam penelitian ini yaitu Observasi dan Studi Pustaka digunakan dalam penelitian. Kedua teknik tersebut peneliti gunakan untuk menghasilkan data dari lapangan atau lokasi penelitian dengan tujuan supaya demi cepatnya terselesaikannya penelitian ini dalam kurung waktu yang telah di tentukan.

3.5 Teknik Analisis Data
Teknik analisis data digunakan dengan tujuan untuk menganalisis hasil dari data pada pengumpulan data primer maupun data sekunder yang di peroleh dari hasil penelitian. Perolehan data tersebut dianalisis berdasarkan tiga unsur yang berlaku dalam penelitian kualitatif yaitu: Reduksi data, Pengajian data (Data display), dan Penarikan kesimpulan/verifikasi. Menurut model Miles dan Huberman.[28]
  1. Reduksi data
Reduksi data diartikan sebagai proses pemilihan, pemutusan perhatian pada penyederhanaan, pengabstraksian dan transformasi data yang muncul dari cacatan – catatan tertulis.
  1. Pengajian data (Data display)
Sebagai sekumpulan informasi tersusun yang memberikan kemungkinan adanya pengambilan tindakan dan penarikan kesimpulan.
  1. Penarikan kesimpulan/Verifikasi
Kepentingan dalam kegiatan analisis adalah penarikan kesimpulan pada pandangan kunci, aníllala sebagian dari satu kegiatan konfigurasi yang utuh. Kesimpulan –kesimpulan juga diverifikasi delama penelitian berlangsung, singkatnya, makna – makna yang muncul dari data harus diuji kebenaran, kekokohan, dan kecocokan yang merupakan validitas.

 BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Manfaat Laut bagi Timor-Leste
Seperti yang telah dijelaskan latarbelakang manfaat laut bagi Timor-Leste adalah sebagai berukut:
a.     Kekayaan Sumber Daya Alam di dasar laut;
b.     Ikan;
c.     Transportasi maritime;
d.     Wisata Maritim;
e.     Penelitian keilmuan;
f.      Untuk pelatihan militer.
Sebagai tambahan, harus ada rencana pembangunan industri dan sektor pelayanan dalam ekonomi maritim khusunya: Sektor Industri Perikanan: Ekspor ikan segar dan ikan kaleng.
Pengolahan kekayaan alam dilaut sebagai fondasi perekonomian negara timor-Leste dimasa depan. Pertumbuhan pendatan negara dari hasil minyak dan gas sangat drastis, yang mana penghasilan dari ladang gas Bayu-Undan diperkirakan mencapai sembilan koma empat (9,4) Juta Dollar Amerika selama lima belas (15) tahun kedepan[29].
Sektor perminyakan telah banyak memberikan pendapatan yang turut membantu pada pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Timor-Leste sejak tahun 2004-2005. Pertumbuhan pendapatan real GDP dari migas mencapai 991% dibandingkan dengan pendapatan non-migas yang hanya 1%. Dengan pertumbuhan pendapatan dari Migas akan bertambah dan sangat membantu dalam memberikan lapagan kerja bagi masyarakat apabila pembangunan infrastuktur pantai selatan selesai.[30]
Lalulintas shipping dan kargo datang dan pergi dari Timor-Leste bertambah dari tahun ke tahun. Pelabuhan Dili menangani sekitar 80% [31]kargo masuk dan diperkirakan lalulintas kargo akan bertambah.  Penetapan administrasi shipping dan kegiatan maritim lainnya sangatlah minim selama ini. Tidak ada penetapan ijin, sertifikat kapal penumpang dan kapal. Pelabuhan Dili juga tidak dilengkapai dengan International Ship and Port Facility Security (ISPS) code (Kode Fasilitas Keamanan kapal dan Pelabuhan). 
Kode tersebut memberikan fleksibilitas yang cukup untuk memungkinkan langkah-langkah keamanan yang diperlukan untuk memenuhi risiko yang  dihadapi oleh kapal tertentu atau fasilitas pelabuhan. Didalam kode ini ada dua bagian yaitu
-       Bagian A memuat ketentuan wajib meliputi pengangkatan petugas keamanan untuk perusahaan pelayaran, kapal individu dan fasilitas pelabuhan. Ini juga mencakup masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, dan
-       Bagian B berisi bimbingan dan rekomendasi untuk menyiapkan kapal dan fasilitas keamanan pelabuhan[32].
Dengan meningkatnya aktifitas palayaran melalui perairan Timor-Leste dengan dapat diidentifikasi juga bahwa meningkata pula masukknya barang-barang ilegal ke Timor-Leste juga dapat meningkat. Bahaya yang menyangkut kapasitas kru kapal nelayan dan perdagangan lainnya serta kapal asing yang melakukan ekspolitasi di perairan Timor-Leste dikategorikan taraf medium, yang mana kurangnya patrol di perairan dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Timor-Leste. Tingkat ancaman ini artinya bahwa Timor-leste harus meningkatkan kapasitas –Falintil Forças de Defesa de Timor Leste (F-FDTL) Angkatan Laut lebih efektif lagi, yang mana akan memastikan pengawasan dan perlindungan terhadap teritori perairan.[33]
Wisata Bahari sangat potensial untuk area pertumbuhan yang mana dengan wisata bahari dapat memberikan lapangan kerja kepada masyarakat dan turut membantu pendapatan nasional Timor-Leste. Ekotorisme dan kegiatan selam telah memberikan kontribusi yang signifikan kepada ekonomi nasional dan lokal. Namun untuk pembangunan wisata bahari kedepan dibituhkan infrastruktur maritim yang memadai dan Tim Penyelemat Kelautan atau (Marine Savety Service).  
Perairan Timor-Leste memiliki banyak ikan namun Sektor Perikanan belum dibangun dengan baik dimana industri perdagangan ikan di Timor-Leste belum diorganisir dengan baik. Selama ini belum ada ijin untuk kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Timor-Leste sehingga. Penangkapan ikan secara ilegal (Illegal, Unreported and unregulated) IUU di perairan Timor-Leste sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Empat Puluh (40) juta Dollar Amerika pertahun. Sementara belum ada penyedian ijin penangkapan ikan, kurangnya monitoring system data perkapalan, kurangnya kapasitas staff kurang kemampuan untuk menangani IUU perikanan[34].
Walaupun selama ini belum ada laporan tentang pembajakan di perairan Timor-Leste namun perlu adanya persiapan penangan terhadap pembajak laut. Perlu adanya latihan khusus dalam penanganan pembajak laut dengan negara tetangga yang kaya akam materi dan talah berpengalamn dalam penanganan pembajak laut. Sehingga kelak itu terjadi maka kita bisa menganginya sehingga tidak mengangu lalulintas di perairan Timor-Leste yang mana juga digunakan untuk jalur lalulintas perairan internasional. Dimana di bagian selatan perairan Timor-Leste sangat rawan dengan IUU.
Dengan kekurangan fasilitas F-FDTL Angakatan Laut miliki Timor-Leste mengalami kerugian yang sangat besar di area perairan pantai selantan, dimana setiap tahunnya Timor-Leste mengalani kerugian Empat Puluh Juta Dollar Amerika. Hal ini disapaikan oleh Mentri Pertanian dan Perikanan Timor-Leste Ir. Mariano Asanami Sabino kepada wartawan.[35] Hal ini dikarenakan kapal patroli yang F-FDTL miliki tidak bisa beroperasi di pantai selatan, oleh karena itu kita belum bisa mengtrol penangkapan ikan ilegal di laut timor.  Selain pencurian ikan di wilayah laut Timor di gunakan juga sebagai jalur perdagangan manusia.
Timor-Leste harus berkomitmen dan berorientasi pada bidang maritim, sebagai instrument fundamental untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.  Ekonomi maritim telah membuka beberapa kesempatan yang mana kita harus secepatnya mementukan aspek dan sektor yang strategis yang dapat di eksploitasi dan yang yakin bahwa Timor-Leste mendapatkan pemasukan yang memadai dari hasil sewa atau pengunaan kekayaan lautnya, yang mana selama ini belum eksis karena ekspolitasi yang tidak tepat atas kekayaan tersebut.
Diperlukan pembangunan dan studi disektor kemaritiman yang akan menangani, melihat pada potensi dan kesempatan sekarang pada luas pantai utara Timor-Leste dan khususnya studi tentang pendapatan yang didapatkan dari pemanfaatan selat Ombai dan Wetar dan eksplotasi kekayaan laut yang ada.   
Selanjutnya, sangat diperlukan untuk menentukan tentang kebijakan pelatihan dan pembangunan sumber daya manusia yang memenuhi syarat, yang dikemudian hari akan menjadi ahli Timor-Leste dan memikat pada potensi pekarjaan yang akan dibangun oleh berbagai sektor di bidang ekonomi maritim.[36]
Timor-Leste tempat yang sangat potensial untuk orang asing dalam melakukan penyelundupan atau suaka ke Australia. Dengan kurangnya pengawasan diwilayah perbatasan maritim banyaknnya barang-barang ilegal yang masuk ke Timor-Leste tampa membayar pajak. Dimana harga minyak, rokok dan barang kebutuhan yang lainya yang lebih di Indonesia daripada Timor-Leste dan ada orang yang memasukkan barang ke Timor-Leste secara intensif. Sebaliknya beras subsidi yang ada di Timor-Leste dapat diselungdupkan ke Indonesia.   
Timor-Leste perlu menjamin keamanan di laut timor dimana sesuai dengan rencana pemerintah untuk membawa pipeline ke Timor-Leste. Dimana keamanan para buruh dan ditengah laut perlu di jamin agar tidak menghambat dan mengangu proses penarikan pipline ke pantai selatan. Untuk menjamin keamanan di perarain Timor-Leste dan kontribusi terhadap keamanan perairan regioanal dan internasional Timor-Leste perlu melengkapi fasilitas untuk mewujudkan impian tersebut diamana Timor-Leste masih perlu menambah lagi alusista militer angakatan lautnya serperti kapal patroli yang mampu berlayar di laut  selatan juga karena selama ini kapal yang dimiliki oleh F-FDTL tidak mampu berlayar di pantai selatan.  
Sangat penting sekarang bagi Timor-Leste untuk menganalisa ancaman alam (Seperrti Tsunami), khususnya lingkungan maritim di Timor-Leste, yang mana perlu adanya evaluasi tentang bahaya ancaman yang berhubungan dengan jenis ancaman. Mengingat bahwa struktur nusantara Timor-Leste, yang kaya akan sumber daya alam yang ada di dasar laut dan sumber energi yang ada di laut timor sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi nasional, dengan ini Negara Timor-Leste perlu adanya undang-undang kemaritiman dan kapasitas maritim yang memadai untuk menyangkal dan mencegah serangan dari luar dan ancaman lain, juga mencegah serangan ilegal dan kriminal.
Pengontrolan perbatasan maritim menjadi prioritas bagi F-FDTL dalam meningkatkan kapasitas komponen Naval. Di Timor-Leste ada tiga institusi yang terlibat dalam pengontrolan perbatasan maritim antara lain : F-FDTL, PNTL dan Intelejen dan koordinasinya melalui Dewan Koordinasi Operasi Perbatasan namun pembagian tugas dari ketiga insitusi ini belum jelas.
Sektor infrastruktur maritim, transportasi maritim, bersamaan dengan sektor penerbangan, memiliki potensi untuk memberikan kepetingan utama bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, infrastruktur maritim saat ini hampir benar-benar kurang di Timor-Leste. Tidak adanya atau fasilitas perbaikan kapal akibatnya, kapal patroli angkatan laut dan kapal penumpang harus melakukan perawatannya ke Surabaya, Indonesia[37].
Sesuai dengan rencana pembangunan infrastruktur nasional meliputi pembangunan pelabuhan. Pelabuhan baru direncanakan akan dibangung di Tibar. Ini akan menjadi pelabuhan serbaguna, termasuk terminal minyak, tempat tidur kapal pesiar, terminal kontainer, dan perbaikan kapal dan fasilitas perawatan. Ada juga rencana untuk membangun pelabuhan baru di Suai di laut selatan untuk melayani minyak lepas pantai dan industri gas dan menyediakan basis operasi untuk kapal-kapal angkatan laut[38].  
Timor-Leste ke depan harus mulai melakukan persiapan pembahasan batas laut dengan Negara tetangga seperti Indonesia dan Australia guna dapat memanfaatkan sumber daya alam semaksimal mungking tampa negosiasi kebereadaan kekayaan alam dan memepertahankan teritori perarain Timor-Leste dari penangkapan ikan ilegál oleh orang asing.

4.2 Kepentingan Australia di Laut Timor
Laut Timor sangat vital bagi pendekatan keamanan maritim bagi Australia, karena ini merupakan jalur tebaik bagi masuknya imigran gelap, obat-obatan terlarang  dan barang-barang selundupan ke Australia melalui Asia tenggara. Stabilitas keamanan bagi Timor-Leste adalah kunci keamanan utama bagi Australia sehingga Austalia melalukan hubungan baik dengan Indonesia dan Timor-Leste.[39]
Australia memiliki kepentingan atas sumber daya di Laut Timor. Lokasi ini sangat kaya akan minyak bawah laut dan sumber daya gas. Penemuan lebih lanjut yang mungkin sumber kekayaan laut lainnya. Laut Timor juga memiliki stok ikan yang berharga yang rentang terhadap IUU fishing.
Australia memiliki kepentingan vital dalam pemeliharaan dan ketertiban di Laut Timor. Timor-Leste menjadi tempat yang potensiál untuk melakukan transit bagi penyelundupan manusia dan perdagangan ilegal ke Australia obat-obatan terlarang atau selundupan lainnya, serta basis dukungan untuk IUU fishing di perairan Australia. Australia memiliki pengaturan untuk mencegah penangkapan ikan IUU di Laut Timor dengan Indonesia tetapi belum dengan Timor-Leste.
Perairan Timor-Leste bagian selatan memberikan kesempatan dan aman bagi para nelayan ilegal melakukan aktivitasnya di wilayah ZEE Australia. Para pengunsi dari Srilanka mecoba mengunakan Timor-Leste untuk memasuki Australia secara ilegal dan juga usaha untuk memasukan obat-obat terlarang dari Timor-Leste ke Australia.[40]
Kebijakan pertahanan Australia 2009, Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030 menghubungkan Timor-Leste dengan Pasifik Selatan: Baik untuk alasan kemanusiaan dan strategis, Australia memiliki kepentingan abadi dalam membantu membangun stabilitas di kawasan ini. Kepentingan Australia mau tidak mau harus terlibat jika negara-negara di wilayah ini menjadi rentan terhadap pengaruh yang merugikan stategi keamanan. Australia mengubungkan Pasifik selatan dan Timor-Leste melalui pembagian Geografi dan sejarah. Untuk bantuan kemanusian dan alsan strategis Australia memiliki kepentingan abadi untuk membantu membangun stabilitas dan kemakmuran di kawasan ini[41].
Setelah memastikan pertahanan Australia dari serangan langsung, tugas prioritas kedua untuk Australian Defence Force (ADF) adalah untuk memberikan kontribusi terhadap stabilitas dan keamanan di Pasifik Selatan dan Timor-Leste. Hal ini melibatkan operasi militer, dalam koalisi dengan negara lain yang diperlukan, termasuk dalam kaitannya untuk melindungi warga negara Australia, memberikan bantuan bencana dan kemanusiaan, dan dengan intervensi stabilisasi Australia yang mana memiliki tanggung jawab khusus untuk membantu Negara tetangga dalam menangani kebutuhan bantuan kemanusiaan dan bencana, dan mendukung keamanan dan stabilitas Negara tetangga.
Kepentingan lain Australia di Laut Timor ialah kekayaan alam laut Timor dimana sejak kemerdekaan Timor-Leste hingga sekarang Australia belum ada niat untuk menentukan batas laut dengan Timor-Leste sehingga perjanjian dengan Timor-Leste.   
Australia mengklaim landas kontinen di Laut Timor atas dasar fitur geomorfologi utama yang dikenal sebagai Palung Timor. Ini adalah sekitar 3.000 meter dan terletak hanya sekitar 30-60 nm lepas pantai selatan perjanjian dasar laut Timor. Perbatasan Australia dengan Indonesia di laut Timor dan Arafura yang dinegosiasikan berdasarkan perpanjangan alami dari landas kontinen. Namun, batas-batas yang disepakati sebelum pendudukan Indonesia di Timor-Leste dan ada diskontinuitas dalam batas-batas yang dikenal sebagai berdekatan 'Celah Timor' ke koloni (kemudian) Portugis Timor. Pada tahun 2002 Perjanjian Laut Timor antara Australia dan Timor-Leste membentuk Wilayah Pengembangan Minyak Bersama (JPDA) di wilayah Celah Timor. Ini adalah perjanjian interim tanpa mengurangi negosiasi di masa depan batas maritim. Australia mengakui hak signifikan untuk Timor-Leste dalam perjanjian, mungkin mencerminkan beberapa melemahnya selama tiga puluh tahun terakhir atau lebih argumen untuk batas maritim berdasarkan perpanjangan alami[42].
Setelah kemerdekaan Timor-Leste pada tahun 2002, sebuah issue yang sangat dominan di media ialah hubungan Timor- Leste dendan Australia tentang penetuan batas laut.  Australia sangat ingin melakukan negosiasi pada Perjanjian Timor GAP, perjanjian baru yaitu ‘Timor Sea Arrangement’ tantang area Joint Petroleum Development Area JPDA. Yang dikenal Certain Maritime Affrangement in Timor Sea) CMATS Pada bulan January 2006[43], Australia dan Timor-Leste mencapai sebuah kesepakatan baru tentang pengolahan laut Timor namun tidak mementukan batas laut antara kedua negara hinga lima puluh tahun kedepan sejak tahun 2006.
4.3 Dampak perairan Timor-Leste bagi regional
Secara Geografis Timor-Leste Australia memiliki kepentingan dalam keamanan lewat pengiriman dekat Timor-Leste. Selat Ombai Wetar dan digunakan secara luas oleh pengiriman terikat ke dan dari pelabuhan Australia barat laut dan selat Torres. Laut Timor menghubungkan Australia dengan Indonesia dan Timor-Leste. Pengaturan untuk pemerintahan yang baik dari Laut Timor adalah penting untuk ketiga negara. Secara geografis menentukan kebutuhan kerja sama maritim tingkat tinggi di semua aspek, Ketiga negara memiliki kewajiban di bawah Bagian IX pasal 123 Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)[44]:
Negara-negara yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup hendaknya bekerjasama satu sama lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini. Untuk keperluan ini mereka harus berusaha secara langsung atau melalui organisasi regional yang tepat:
(a)        Untuk mengkoordinasikan pengelolaan, konservasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan hayati laut;
(b)       Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan hak dan kewajiban mereka bertalian dengan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut;
(c)        Untuk mengkoordinasikan kebijaksanaan riset ilmiah mereka dan untuk bersama-sama dimana perlu mengadakan program bersama riset ilmiah di kawasannya;
(d)       Untuk mengundang, menurut keperluan, Negara lain yang berminat atau organisasi internasional untuk bekerjasama dengan mereka dalam pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal ini.

Untuk bekerjasama dalam pengelolaan sumber daya, perlindungan lingkungan laut dan penelitian ilmiah kelautan di Laut Timor. Namun, Timor-Leste belum meratifikasi UNCLOS[45].
Timor-Leste harus menhadapi maslash yangberhubungan dengan teritori perairan Timor-Lese dan ZEE, yang mana ketahui bahwa tingkat ancaman rendah yang berhubungan dengan kegiatan ilegal dan kriminal. Sebagai hasilnya analisa ancaman tidak terlepas dari strategi lingkungan amritim yang perlu ditentukan. Dalam konteks ini sangat penting dan sangat menetukan bagi keamanan Negara, F-FDTL Naval harus memiliki kapasitas seefektif mungking untuk menghalangai dan melakukan operasi terhadap segala jenis ancaman, sebagai pertahanan kedaulatan untuk menjamin dan melindungi perbaasan. Tampa kemampuan ini pemerintah Timor-Leste tidak akan mampun memberikan kontribusi terhadapat keamanan regional dan dunia, memperdebatkan argumen supremasi kekuatan, berkontribusi terhadap keputusan dalam kemitraan, dan menghambat kegiatan ilegal oleh kapal-kapal di perairan territorial Timor-Leste, yang akibatnya akan mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung terhadap kedaulatan nasional.
Geostrategis dan keamanan maritim Timor-Leste diposisikan dalam strategis segitiga antara dua samudera yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Lokasi pertemuan penting dan rute maritim internasional yang sibuk, seiring dengan meningkatnya penggunaan dan eksploitasi laut, meningkatkan potensi politik dan strategis Timor-Leste menempatkan Timor-Leste dalam posisi penting antara dua region penting dari Asia-Pasifik dan Asia Tenggara. Sebagian besar organisasi internasional sekarang mengakui bahwa keamanan internasional kolektif tidak bisa dicapai tanpa keamanan laut. Ancaman laut seperti terorisme, perdagangan manusia, perompakan dan kejahatan terorganisir bersama dengan ancaman terhadap kebebasan navigasi harus diatasi untuk melindungi pentingnya perdagangan maritim dan lingkungan maritim bagi perekonomian global. [46].

4.1   Peningkatan Kerjasama Timor-Leste dan Australia pasca kemerdekaan dan di masa mendatang.
Timor-Leste tidak bisa hidup menyendiri ketika mengisolasi diri dan tidak mengiraukan fenomena kertergantungan sebagai suatu negara yang merdeka dengan negara lain. Maka dengan ini Timor-Leste perlu membangun kerjasama bilateral dan multilateral dengan secepatnya, dengan Negara tetangga atau yang berjauhan dengan tujuan pembangunan ekonomi dan keamanan dunia, serta permaian dan stabilitas dunia.
Kerjasama ini dibangun berorientaikan kepada koordinasi secara diplomatik untuk meningkatkan hubungan perdagangan yang timbale balik dan membagi kepentingan politik dalam konteks bantuan ekonomi dan kepentingan geostrategi. Untuk membangun sebuah posisi strategic yang baru demi pembangunan Pasukan Perthanan Timor-Leste (F-FDTL), ini akan sangatlah penting untuk membangun sebuah pola atau model kerjasama militer dan untuk meningkatkan kerjasama bilateral baik dalam bentuk konteks bantuan melalui hubungan perjanjian perdagangan yang saling menguntungkan.[47]
 Australia adalah sumber pengetahuan dan kemajuan teknologi yang Timor-Leste perlu untuk pembangunan jangka panjang nasional dan keberlanjutan, tidak terkecuali di bidang pertahanan dan keamanan. Dili akan terus menekankan hal ini dalam pendekatan kebijakan luar negerinya, khususnya melalui kerjasama pertahanan dan keamanan dengan Canberra. Ancaman keamanan dan risiko yang dihadapi oleh Timor-Leste tidak sebagai akut seperti yang menghadapi Australia, khususnya dalam hal aktor non-negara yang terlibat dalam kejahatan transnasional dan terorisme. Timor-Leste membutuhkan pemahaman yang lebih baik dari prioritas kebijakan luar negeri Australia, khususnya dalam perdagangan, pertahanan dan keamanan.
Kurangnya apresiasi sebelumnya di Timor Leste tentang pentingnya domain maritim untuk kemakmuran masa depan negara dan keamanan bergema dalam relatif kurangnya prioritas diberikan kepada kebutuhan maritim. Dengan adanya nilai ekonomi di perairan Timor-Leste pemerintha Timor-Leste harus memikirkan untuk memberika perhatian dalam penanganan perairan Timor-Leste. Untuk melakukan kerjasama dengan Australia sudah ada perjanjian tentang pengolahan laut Timor dengan Australia dan didalam perjanjian CMATS telah ditentukan aka nada Komisi Maritim ini bisa dimanfaat oleh pemerintah Timor-Leste untuk menjadikannya titik fokus untuk konsultasi bilateral mengenai masalah-masalah kepentingan bersama maritim. Australia juga perlu menunjukan niat baik untuk membantu Timor Leste dengan keamanan maritim dan dalam mengembangkan kapasitasnya untuk mengelola kepentingan maritim. Demi kepentingan Australia juga dalam penanganan masalah maritim. Sehinga kerjasama ini bisa menguntungkan kedua Negara.
Pengetahuan dan pemahanaman tentang maritim adalah sebagai kriteria dasar dalam mengatur kepentingan maritim nasional. Termasuk pemahaman atas masalah kelautan yang saling berhubungan, bagaimana fungsi industri maritim internasional, fungsi dan tugas pasukan keamanan maritim, institusi yang relevan dan keuntungan yang didapatkan ketika berpartisipasi dalam rezim maritim internasional. Hal-hal yang disebutkan diatas masih belum berfungsi di Timor-Leste saat ini. Pemerintah Timor-Leste telah meratifikasi Konvensi Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) merupakan salah satu konvensi maritim yang ada. 
Administrasi Maritim Timor‑Leste tampaknya megadopsi model Portugis untuk urusan manajemen kelautan melalui Autoriti Maritim Nasional yang direncanakan. Ini memberikan kewenangan kepada Menteri Pertahanan untuk mengurus manajemen dan kebijakan kelautan. Autoriti Maritim Nasional akan membentuk fokal point untuk koordinasi politik keamanan maritim dan mengaplikasikan operasi lainnya. Autoriti ini seharusnya dibentuk dari militer dan perwakilan dari masyarakat sipil dari agensi nasional dalam proses ini. Pengalokasian anggota dapat melakukan koordinasi dan kemampuan antara agensi perlu dikembangkan untuk dilibatkan dalam ancaman keamanan. Autoriti ini akan juga menjadi pusat koordinasi pemerintah pada jajaran operasional dibidang maritim.  
Tugas dan tanggung jawab Autoriti Maritim Nasional adalah sebagai berikut:[48]
1.     Politik kemanan maritim dan operasional untuk melindungi Negara dari ancaman baik itu ancaman tradisional dan non-tradisional.
2.     Pengawasan maritim dan penegakkan hukum nasional di zona perairan.
3.     Pelayanan keselamatan maritim, termasuk operasi pencarian dan penyelamatan, sistem komunikasi keadaan darurat dan keselamatan.
4.     Perlindungan terhadap lingkungan kelautan, termasuk pencegahan dan penangulangan pencemaran laut dan pemgelolaan wilayah laut yang sensitive dan taman laut.
5.     Pelayanan dan bantuan navigasi laut.
6.     Pelayanan keselamatan kapal dan personilnya, survei kelautan, kontrol pelabuhan negara, investigasi kelecakaan laut, keselamatan berperahu, kualifikasi kelautan dan standarisasi awak kapal.
7.     Penelitian ilmiah kelautan dan survei hidrografi.
8.     Bantuan kemanusian dan penangulangan bencana dengan mengkoordinasikan respon maritim terhadap bencana kemanusian.
9.     Kegiatan Politik Militer untuk mendukung kebijakan luar negeri dan pertahanan.
Untuk mendukung AMN dalam menjalankan tugas diatas Perintah juga perlu menyiapkan fasilitas untuk menjamin kualitas kerja AMN. Selain itu juga Timor-Leste perlu memberdayakan sumber daya manusia agar AMN dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Dalam kerjasama maritim dengan Australia diperlukan juga pemberdayaan kapasitas staff institusi yang bergabung di AMN dimana dengan kapasitas yang dimiliki oleh Australia Maritime Safaety Authority (AMSA), dapat membantu Timor-Leste dalam pengelolaan perairan Timor-Leste.
Dalam menjalankan tugasnya AMSA memiliki tugas dan fungsinya sebagai berikut[49]:
1.     Berpartisipasi dalam pengembangan dan implementasi keselamatan kelautan dan standar perlindungan lingkungan nasional dan internasional.
2.     Pemantauan kepatuhan dengan standar operasional untuk kapal di perairan Australia untuk mempromosikan kelayakan, keselamatan dan pencegahan pencemaran.
3.     Menyelenggarakan pelatihan standar dan kompetensi pelaut dan pilot pada pesisir pantai.
4.     Menyediakan bantuan untuk navigasi dan sistem navigasi kepada jaringan kelautan nasional.
5.     Mengoperasikan Pusat Koordinasi Penyelamatan Australia untuk mengkoordinasikan pencarian maritim dan penerbangan dan penyelamatan.
6.     Menjaga tekanan pelayanan dan komunikasi keamanan maritim.
7.     Memberikan sistem marabahaya Sarsat pendeteksi suar atau rambu pada dua stasiun tanah dan Pusat Kontrol Misi.
8.     Mengelola system pelaporan kapal Australia.
9.     Mengelola Perencanaan Nasional Australia untuk memerangi pencemaran laut oleh minyak, zat berbahaya lainnya.
10.  Pengaturan, pemantauan dan koordinasi layanan penyeretan darurat yang konsisten dengan Pengaturan Tanggap Darurat Maritim Nasional.
11.  Memberikan jasa terkait lainnya termasuk:
a.     Melatih fungsi kesehatan dan keselamatan inspektorat.
b.     Penyelenggara sistem pendaftaran kapal Australia.
c.     Melakukan keselamatan dan kesadaran publik pencegahan polusi dan kampanye pendidikan.
d.     Menyediakan akses publik untuk kapal keselamatan dan kebijakan standar perlindungan lingkungan.
Alasan memilih AMSA karena AMSA telah menjadi anggota International Maritime Organization (IMO) dan AMSA juga dalam prorgram kerja dan operasinya mengadopsi standar internasional dalam mengatur keselamatan kapal, navigasi, operasi kapal, keamanan maritim kompentensi awak kapal serta pelatihan dan manajemen yang berhubungan. AMSA juga berpartisipasi dalam pengembangan dan penerapan kebijakan dan standar navigasi internasional melalui IMO dan International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA)[50].  
 Didalam striktur AMSA pembagian divisi-divisinya dan tugas masing-masing divisi sangat sangat jelas sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak ada tunpah tindih sementara di Timor-Leste dalam penanganan perairan belum jelas tugas dan fungsi dari Polisia Nasional Timor-Leste (PNTL) Marine dan F-FDTL Naval. Dengan pengalaman kerja yang dimilki AMSA dan program kerja yang berstandar Internasional maka dengan kerjasama maritim ini diharapkan dapat membantu Timor-Leste dalam pembentukan AMN dan pemberdayaan AMN dalam pengelolaan perairan Timor-Leste.  
Pada tingkat regional, pengaturan yang diperlukan untuk kerjasama antara lembaga negara tetangga dengan tanggung jawab yang sama. Hal ini terutama terjadi dengan pengawasan maritim, keberhasilan dalam pengawasan maritim sebagian besar bergantung pada pembagian informasi antara negara tetangga. Sehingga dengan menajalankan tugas AMN setiap negara dapat saling melakukan kooordinasi sehingga dapat memangkas tingkat kegiatan di perairan regional.
Sektor pelabuhan dan pelayaran merupakan salah satu daerah di mana Australia dapat menawarkan bantuan dalam penegelolaan pelabuhan dan pelayaran. Staff pelabuhan memiliki tanggung jawab yang luas dalam penanganan palayaran dan pegelolaan pelabuhan maka dengan adanya kerjasama ini para petugas pelabuhan akan mendapatkan pengetahuan tambahan dalam menjalankan fungsinya setelah mendapatkan pelatihan dan penasihat dari Australian Maritime Safety Authority (AMSA).
Australia dan Timor-Leste harus mulai pertemuan untuk membahas keaman maritim di Laut Timor. Prosedur untuk membagi informasi untuk memberikan kesadaran tentang situasional maritim di tingkat regional dan harus menjadi angenda yang dibahas secara rutin. Dalam Program Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Program (DCP), pada sektor maritim harus dibahas secara spesifik dalam perjanjian itu, termasuk pengaturan untuk pengumpulan informasi maritim dan pertukaran informasi.
Pengetahuan dan keahlian sangat diperlukan dalam mengelola kepentingan maritim pada tingkat nasional yang terdiri dari institusi-instusi yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada bidang maritim, serta sumber daya material (kapal, pesawat dan sistem) untuk pengawasan maritim, patroli dan merespon di perairan yurisdiksi nasional. Kurangnya sumber daya manusia dengan keterampilan dan pengalaman yang sesuai adalah masalah utama yang dihadapi oleh Timor-Leste. Australia sangat berpotensi dalam hal ini untuk membantu pelatihan untuk kedua Komponen F-FDTL Naval dan PNTL Maritim Unit.
Saat ini komponen Naval belum ada doktrin, konsep operasi atau standar prosedur operasi untuk komponen Angkatan Laut. Faktor-faktor tersebut akan sangat menghambat kemampuan F-FDTL untuk melakukan operasi bersama atau berkoordinasi dengan Angkatan Laut Australia dan Angkatan Laut Indonesia. Hal ini dapat diatasi dalam jangka panjang, diharpkan kepdepan semua personil Komponen Naval dapat menyelesaikan Kursus Warfare Aplikasi. Dua perwira dari komponen Naval telah menyelesaikan kursus dasar ilmu pelayaran di Australian Maritime College (AMC) melalui DCP, tetapi kursus yang berikan hanya dasar keterampilan navigasi dan pelaut dan tidak memiliki aplikasi operasional angkatan laut.
Diharapkan kedepan dengan kerjasama ini semua personil F-FDTL komponen naval dapat mengikuti kursus warfare Aplikasi sehingga semua personil dapat memahami standar operasional angkatan laut. Namun hal ini juga harus difasilitasi dengan alutsista yang lebih berkualitas dimana kapal patrol yang dimiliki hanya dapat beroperasi di perairan utara Timor-Leste saja. Agar training ini dapat bermanfaat pemerintah harus melelukan pengadaan kapal patrol yang memiliki kemampuan operasi di wilayah perairan selatan. Sehingga pengimplemtasian kursus yang didapatkan dapat bermanfaat dan seefisien mungking bagi para personil dan institusi.
Begitu juga dengan PNTL Unit Maritim dalam menjalankan tugasnya untuk perlindungan perbatasan, penyelundupan dan kegiatan ilegal kurang efisien karena kapasitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya termasuk kurangnya adanya koordinasi dengan F-FDTL Komponen Naval. Pengembangan kapasitas PNTL Unit Maritim merupakan area penting dalam menjalin kerjasama maritim dengan Australia dimana Australia dapat memberikan bantuan berupa pelatihan dan training dalam penanganan maritim berdasarkan fungsi PNTL Unit Maritim.
Kurangnya alutsista yang dimiliki oleh F-FDTL dan PNTL mengkibatkan, kurangnya pengawasan udara di zona maritim Timor-Leste. Selain pengonrolan melalaui laut pengasan teritori perairan Timor-Leste juga perlu dilakukan melalui udara dimana ketika pergerakan kapal yang tidak bisa dicegah dengan tingginya ombak dapat dilakukan pengejaran melalui udara.
Selain pengawasan juga untuk kegiatan penyelematan ketika terjadi kecelakaan diperairan Timor-Leste hal ini diperlukan dimana ketika terjadi kecelakaan di perairan teritorinya, Timor-Leste harus merespon dan melakukan penyelematan terdapat para nahkoda dan abknya. Namun semua ini harus dilengkapi dengan alutsista yang memadai. Selain itu juga perlu antisipasi ketika terjadi kebakaran pada kapal tanker minyak bagaiman gerak cepat untuk memadamkan api. Karena selama kebutuhan bahan bakar di Timor-Leste disuply oleh perusahaan asing seperti Pertamina Indonesia dan proses pengadaannya mengunakan kapal dan di unload di pelabuhan pertamina di Dili.
Walaupun selama ini belum terjadi kebakaran atas kapal atau tanker minyak namun perlu diantisipasi awal dengan mempersiapkan kru dan fasiltas, apalagi sesuai rencana pemerintah akan membangun pelabuhan besar di Tibar yang multi fungsi ketika banyak kapal yang melakukan aktivitasnya kemungkinan hal seperti ini bisa terjadi. 
Jalan untuk melakukan kerjasama maritim antara Timor-Leste dan Australia sudah ada indikasinya, dimana dalam Perjanjian Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS), telah ditentukan dalam pasal sembilan (9). Dimana pada ayat ini menyatakan tentang pembentukan Komisi Maritim yang mana melakukan pertemuan tahunan untuk membahas masalah-masalah maritim yang disebutkan pada ayat dua (2) seperti[51]:
(a)   Meninjau status pengaturan batas maritim;
(b)  Berkonsultasi mengenai keamanan maritim, termasuk keamanan fasilitas minyak dan prasarana;
(c)   Berkonsultasi pada isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan kelautan dan perlindungannya;
(d)  Berkonsultasi mengenai pengelolaan sumber daya alam (yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui), dan mempromosikan strategi pengelolaan yang berkelanjutan, dan
(e)   Berkonsultasi mengenai masalah-masalah maritim lainnya sesuai yang disepakati bersama.
Melalui komisi maritim ini dapat membuka jalan untuk membahas masalah lain yang disebutkan diatas. Sehingga kedepan kerjasama ini dapat menguntunkan kedua Negara.
Dalam buku putih pertahanan Australia 2009 berjudul Defending Australia In The Asia Pacific Century: Force 2030, Timor-Leste menjadi perhatian khusus Asutralia dalam menjalankan aliansa perthanan di bidang maritim dimana Australia bersedia membantu Timor – Leste dalam penyembangan kapasitas F-FDTL di maritim yang mana bisa turut memebantu dalam menjaga kemanan laut[52].

4.5 Keuntungan bagi Timor-Leste dan Australia
            Dengan kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia akan meberikan keuntaugan bagi kedua negara antra lain: Bagi Australia apabila terjalingnya kerjasama ini akan memebatu Australia dalam hal pengontrolan masuknya barang-barang ilegal ke Australia dan suaka politik. Sedangkan bagi Timor-Leste dapat mengkapasitasi institusi pemerintah dalam pengontrolan maritim Timor-Leste baik secara administratif dan keamanan perairan Timor-Leste.
Isu maritim menawarkan lahan subur untuk membina hubungan baik antara Australia dan Timor-Leste. Kepentingan umum dalam domain maritim termasuk keamanan, pengembangan sumber daya dan perlindungan lingkungan laut, yang semuanya bidang keahlian Australia. Tidak akan saling menguntungkan yang cukup di Australia pendamping Timor-Leste untuk mengembangkan kapasitasnya untuk mengelola kepentingan laut.
Hukum Timor-Leste yang berkaitan dengan batas-batas maritim Timor-Leste terkandung dalam UU No 7/2002. Timor-Leste telah mengumumkan 12 mil laut (nm) nautical teritorial, zona tambahan 24 nm, dan 200 nm Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Situasi dengan batas-batas maritim yang kompleks, Timor-Leste memerlukan batas maritim dengan Indonesia di sebelah timur, barat dan utara di sekitar wilayah utama dan daerah kantong Oecussi, dan ke selatan dengan baik Australia dan Indonesia.
Dengan Australia, jarak antara pantai barat laut Australia dan pulau Timor kurang dari 400 nm. Ini berarti bahwa Australia memerlukan batas landas kontinen dan ZEE di Laut Timor dengan Indonesia dan Timor-Leste. Dengan kerjasama ini bisa kedepan bisa membuka jalan bagi Timor-Leste untuk melakukan negosiasi batas Laut dengan Australia sehingga Timor-Leste bisa memiliki teritori perairan yang jelas. Sehingga polemik batas laut yang selama ini hangat bicarakan dapat terselesaikan dengan adanya perjanjian batas maritim.
Bagi Timor-Leste keuntungan dari kerjasama maritim ini dapat menguatkan dan megembangkan kapasitas institusi terkait dalam penanganan maritim Timor-Leste agar dapat mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap maritim Timor-Leste. Dimana usia institusi kita yang masih muda dan minim kapasitas dan pengetahuan tentang maritim, dengan kapasitas dan pengetahuan yang memadai maka institusi kita dapat bekerja dalam pengontrolan dan pengawasan maritim dilakukan dengan baik. Serta kerugian negara akibat pencurian ikan secara illegal di perairan Timor-Leste dapat berkurang dimana kerugian pencurian ikan illegal dapat mencapai empat puluh (40) juta Dollar Amerika pertahun.
Selain itu juga Timor-Leste dapat melakukan pengawasan terhadap human traffic dan obat-obatan terlarang yang masuk ke Timor-Leste atau juga sebagai tempat transit. Juga keluar masuknya barang-barang illegal lainnya lain dari dan ke Timor-Leste dapat diatasi yang mana mengakibatkan negara karena tidak membayar pajak.
Keuntungan bagi Asutralia dimana dengan kerjasama ini dapat membantu Australia dalam pengawasan human traffic yang marak beutjuan untuk masuk secara illegal ke Australia. Dimana selama ini dengan kurangnya pengawasan di wilayah perairan Timor-Leste menjadi tempat aman bagi para pencari suaka untuk masuk secara illegal ke Australia. Dengan adanya kerja ini dan kapasitas dan pengetahuan yang didapatkan oleh institusi terkait di Timor-Leste dapat melakukan partoli rutin di perairan Timor-Leste guna mencegah masuknya para suaka ke perairan Australia dan juga para nelayan illegal yang melakukan pencurian ikan di perairan Timor-Leste dan Australia.
Diharapkan juaga dengan kerjasama ini komisi maritim yang dibentuk akan mendapatkan jalan dan ide untuk mengusulkan penentuan batas maritim yang permanen dengan Australia berdasarkan hukum laut internasional (UNCLOS). Sehingga batas maritim kedua negara dapat ditentukan dan jelas bagi kedua negara dalam melakukan pengawasan, pengontrolan dan pengelolaan martim serta pengolahan seumber daya alam yang terkandung didalamnnya.      


 BAB V
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Dengan kekurangan kapasitas dan pengetahuan dalam pengawasan, pengontrolan dan pegelolaan maritim Timor-Leste diperlukan sekali untuk mengembangkan kapasitas dan pengetahuan tentang maritim dimana dengan ini Timor-Leste dapat mengelolah perairannya dengan baik sehingga tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan oleh negara dan masyarakat Timor-Leste.   
Memanfaat perjanjian pengolahan ladang minyak di Timor Sea yang mana memeberikan jalan untuk membentuk komisi maritim dapat digunakan oleh pemerintah kedua negara untuk mulai duduk bersama dalam melakukan pembahasan tentang kerjasama maritim antara kedua negara untuk membahas masalah-masalah maritim yang dihadapi Timor-Leste.
Dengan kerjasama maritim ini juga dapat membantu Timor-Leste dan Australia dapat mementutkan batas wilayah perarain kedua negara yang mana hingga sekarang belum pernah di bahas oleh pemerintah kedua negara. Sehingga wilayah perbatasan maritim dari kedua negara itu jelas.

B.    SARAN
Dengan pambahasan diatas penulis menyarangkan pemerintah mulai memberikan perhatian khusus kepada institusi yang terkait dalam pengawasan dan pengotrolan perairan Timor-Leste dalam hal ini PNTL Unit Maritim dan F-FDTL Komponen Naval baik dalam bentuk kapasitas dan pengetahuan serta fasilitas untuk menjamin para personil dapat melakukan fungsinya dengan baik. 
Perlu juga penambahan Alutsista khususnya kapal-kapal patrol yang dapat melakukan patroli di perairan pantai selatan sehingga tidak menyulitkan para personil F-FDTL Naval melakukan pengontrolan dan pengawasan di Pantai selatan juga pengontrolan melalui udara.
Faktor pendukungnya pemerintah juga perlu harus membangun infrastuktur yang memadai untuk menampung kapal-kapal yang dimiliki oleh F-FDTL komponen Naval dan PNTL Unit Maritim.  
Disarangkan pula kepada pemerintah kedua negara untuk memnfaatkan komsisi maritim yang tercantum dalam perjanjian CMATS dapat memulai pembicaraan mengenai batas perairan antara kedua Negara.


 DAFTAR PUSTAKA

Buku
Dam, Syamsumar, 2010, Politik Kelautan, Bumi Aksara, Jakarta
Perwita, Anak Agung Banyu dan Yani, Yayan Mochamad , 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Artikel
Australian Strategic Policy Institute. 2009. Special Report, “A realible partner Strengthening Austalia - Timor-Leste relations” Issue 39.

Dokumen
Australian Defense White Paper Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030
Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) Agreement
RDTL 1, 2002, Konstitusi RDTL 2002.
RDTL 1 Undang-Undang Timor-Leste no 7/2002
Timor-Leste Forca 2020.
Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030.
Analisis data penelitian kualitatif model Miles dan Huberman, Rahmat Sahid, Pasca UMS. 2011


Website Internet






[1] Syamsumar Dam, Politik Kelautan, Bumi Aksara, Jakarta, 2010, Hal.1
[2] http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=5, diakses pada tanggal, 09 September 2012
[3] Undang-undang República Democrática de Timor-Leste no 7/2002
[4] Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 5 Institutional Framework, Defense, hal: 166
[5] Ibid, Hal 166
[6] Timor-Leste Forca 2020, hal: 45
[7] Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 5 Institutional Framework, Defense, hal: 73
[8]  Ibid, Hal: 175
[9] http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=5, diakses pada tanggal, 09 September 2012
[11] Syamsumar Dam, Politik Kelautan, Bumi Aksara, Jakarta, 2010, hal. 224

[12] Ibid, hal 225
[13] Australian Defense White Paper 2009, Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030, hal : 48-51
[14] Anak Agung Banyu perwita dan Yayan Mochamad Yani , 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal: 35

[15] Ibid, Hal: 47
[16] Ibid, Hal: 49
[18] Ibid;
             
[19] Anak Agung Banyu perwita dan Yayan Mochamad Yani , 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal: 35

[20] Ibid, hal: 48
[21] Ibid, hal: 49
[22] Ibid, hal: 50
[23] Ibid, hal: 53-55
[25] ibid
[28] Rahmat Sahid, Pasca UMS. 2011, Analisis data penelitian kualitatif model Miles dan Huberman, http://sangit26.blogspot.com/2011/07/analisis-data-penelitian-kualitatif.html, diakses pada tangal: 19 September 2012.

[29] Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”, 5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 49
[30] Ibid, Hal: 50
[31] Ibid, Hal: 50
[33]  Timor-Leste Force 2020, hal : 23-24
[36]  Timor-Leste Force 2020, hal: 17
[37] Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”, 5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 49
[38] Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 3 Infrastructure Development hal: 97
[39] Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”, 5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 56
[40] Ibid, Hal: 56
[41] Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030, Hal 54
[42] Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”, 5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 47
[43] Ibid, Hal: 47
[44] United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982, Pasal 123
[45] United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)
[46] Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 5 Institutional Framework, Defense, hal: 166
[47] Timor-Leste Force 2020, hal: 112-113
[48] Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”, 5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 48
[49] http://www.amsa.gov.au/About_AMSA/Service_charter.asp, diakses pada tanggal 6 November 2012
[51] Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) Agreement.
[52] Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030, Hal 98

Comments

Popular posts from this blog

Fatudere, Viqueque