KERJASAMA MARITIM
ANTARA TIMOR-LESTE DAN AUSTRALIA
SKRIPSI
Soekarno Fernandes
08.031.0116
JURUSAN HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS ILMU POLITIK
UNIVERSIDADE DILI
(UNDIL)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Planet
Bumi yang kita huni ini terdiri dari daratan dan lautan, daratan yang dihuni
manusia lebih sempit dibandingakan dengan laut. Dimana perbandingan luas
daratan dan laut adalah Tiga Puluh Persen (30%) daratan dan tujuh puluh persen
(70%) terdiri dari lautan[1].
Dalam lautan memiliki kekayaan akan sumber daya hayati yang kaya akan protein
yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Selain itu juga di dasar laut terdapat
sumber daya mineral yang sangat banyak sehingga manusia melakukan eskploitasi
terhadap kekayaan alam dilaut untuk kepentingan manusia. Selain kaya akan
sumber daya alam hayati dan mineral laut juga dijuga sebagai sarana
transportasi untuk menhubungakan daratan selain melalui udara.
Wilayah
suatu negara terdiri dari darat, udara dan laut, namun tidak semua negara di
dunia yang memiliki laut. Timor-Leste merestorasikan kemerdekaannya pada
tanggal 20 Mei 2002 melalui pemerintahan transisi Perserikatan Bangsa Bangsa
melalui misinya United Nations
Admistration in East-Timor (UNTAET). Sebagai sebuah negara baru di kawasan
Asia Tenggara. Timor-Leste memiliki luas wilayah daratan (14.874 Km²)[2],
dan luas laut Timor-Leste belum diketahui karena belum ada kesepakatan batas
laut dengan Indonesia dan Australia walaupun Timor-Leste telah membuat hukum
batas laut yaitu undang-undang No 7/2002 yang berdasarkan pada hukum laut
internasional yaitu United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS) 1982 pasal Duabelas (12). Yang berbunyi:[3]
“Organ
kedaulatan yang kompeten akan mempromosikan, dalam waktu yang wajar, melalui
mekanisme hukum dan konstitusi yang ada, menyetujui, Menambahkan dan meratifikasi
perjanjian, konvensi, kesepakatan dan protokol tentang Hukum Laut yang ada,
khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut diselengarakan pada tanggal 10
Desember 1982 di Montego Bay (Meksiko) dan Perjanjian Pelaksanaan pada Bagian
XI dari Konvensi PBB yang sama tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982.”
Pulau
terbesar yaitu pulau Timor bagian timur, dua pulau kecil lainnya pulau Atauro, dan
pulau Jaco serta Kabupaten kantong (Enklave)
Oecusse. Timor-Leste terletak diantara kedua negara besar yaitu Indonesia dan
Australia dan perbatasan Timor-Leste dengan kedua negara tersebut berupa darat
dan laut. Dimana bagian darat perbatasannya dengan Indonesia yaitu propinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT) di pulau Timor bagian barat dan Perbatasan Laut
Timor-Leste dengan Indonesia dan Australia, dimana perbatasan laut dengan
Indonesia terdiri dari Laut Savu, Laut Timor, Laut Arafura, selat Wetar dan
selat Ombai. Sedangkan perbatasan laut dengan Australia adalah batas dengan
laut Timor.
Bagi
Timor-Leste laut sangat penting dalam pembangunannya dimasa depan sehingga
fungsi laut bagi Timor-Leste adalah sebagai berikut: Pertama Sebagai bagian dari kedaulatan Negara República Democrática
de Timor-Leste yang tercantum di dalam UUD pasal (4) Wilayah ayat (1, 2 dan 3).
“Konstitusi República Democrática de Timor-Leste Pasal
(4) Wilayah, Ayat
(1) Wilayah Republik Demokratis Timor-Leste terdiri
dari atas daerah daratan, zona maritim dan wilayah udara yang ditentukan oleh
perbatasan negara, yang secara historis terdiri atas bagian timur dari pulau Timor,
daerah kantong Oecussi, pulau Atauro dan Pulau kecil Jaco;
(2) Undang-Undang akan menetapkan luasnya batas
perairan wilayah, zona ekonomi ekslusif serta Negara Timor-Leste atas dasar
berdampingan dan landasan Kontinental;
(3) Negara tidak akan melepaskan bagian manapun dari
wilayah Timor-Leste atau hak-hak kedaulatan atas tanahnya, tanpa membenarkan
perbatasan-perbatasan.”
Kedua Sebagai Deposit kekayaan alam
terbesar Timor-Leste, terbukti sejak kemerdekaan Timor-Leste anggaran negara
sebagian besar berasal dari hasil minyak bumi di laut Timor. Ketiga sebagai sarana transportasi dalam
mengubungan Ibukota Dili dengan Kabupaten kantong (Enclave) Oecusse dan Atauro, yang mana transportasi laut ikut
membantu Timor-Leste dalam peningkatan ekonomi Negara melalui ekspor dan impor
melalui jalur perairan Timor-Leste.
Mengingat
pentingnya laut bagi Timor-Leste maka pemerintah Timor-Leste perlu adanya
kerjasama bilateral yang intensif dengan Australia dalam bidang maritim. Karena
kepentingan Timor-Leste di laut timor sangat esensial dimana kekayaan alam yang
terkandung didalamnnya menjadi motor pengerak perekonomian negara sejak
kemerdekaan, dengan kekurangan Timor-Leste dalam pengamanan parairan dan sumber
daya manusia dalam mengelola perairan Timor-Leste sehingga sangat diperlukan
suatu kerjasama bilateral dengan Australia yang mana memiliki kelebihan di
bidang maritim.
Letak
Timor-Leste sangat strategis yang mana terletak di antara dua (2) samudra yaitu
Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Posisi Timor-Leste berada pada pertemuan
sangat penting dan jalur perairan Internasional yang sibuk, selain pertumbuhan ekpolitasi di laut,
keberadaan Timor-Leste yang sangat strategis dan potensial yang terletak
diantara Asia Tenggara dan Asia-Pasifik[4].
Dengan ini perlu adanya kebijakan politik luar negeri yang strategis pula guna
melindungi dan mengamankan perairan Timor-Leste.
Timor-Leste
sangat memerlukan Angakatan Laut yang dapat dipercayai untuk berurusan dengan
penyalahgunaan wilayah laut melalui aktivitas seperti: Nelayan Ilegal, Imigran
gelap, terorisme maritim, peyebaran obat-obat terlarang, perdagangan manusia,
perompakan (Piracy) dan polusi, serta
kontribusi dalam keamanan dan stabilitas regional. Selain itu juga melakukan perlindungan
terhadap perdangan maritim dan linkugan maritim yang mana turut berkontribusi
terhadap perekonomian global[5].
Dalam
rencana Forca 2020 Timor-Leste, Strategi Pertahanan Nasional perencanaan
pembangunan yang potensial seperti: Pisikologi, diplomatik, politik ekonomi dan
militer dengan tujuan menjamin pencapaian tujaun nasional, bukan hanya pada
situasi normal tapi juga situasi perang. Opsi Strategi Pertahanan nasional
meliputi:[6]
1. Membangun
panduan diplomasi yang proaktif demi kepentingan tingkat tinggi Timor-Leste.
2. Mengadopsi
strategi militer yang bersifat defensif dan dissuasif (proaktif), dengan
prespektif ke depan dalam pembangunan kapasitas offensif dan dissuasif di masa
yang akan datang.
3. Menetukan
jangkauan operasional berdasarkan strategi lingkungan.
4. Membangun
dan memperoleh elemen-elemen kekuatan timbakbalik dissuasif.
5. Menentukan
pemgunaan sumberdaya dengan tujuan bersama.
Tujuan
kebijakan Politik luar negeri Timor-Leste ialah melindungi dan memajukan
kepentingan fundamental rakyat Timor-Leste pada level internasional serta
melindungi dan konsolidasi kemerdekaan Timor-Leste[7].
Dalam Politik Internasional Timor-Leste sangat penting untuk melakukan
kerjasama dan persahabatan dengan negara-negara tetangga. Hal ini tercantum
dalam Konstitusi República Democrática de Timor-Leste Pasal (8) ayat (4).
“Konstitusi
República Democrática de Timor-Leste Pasal (8) Hubungan Internasional, ayat (4)
República Democrática de Timor-Leste akan menjalin ikatan persahabatan dan
kerja sama khusus dengan negara-negara tetangganya dan negara-negara
sekawasan.”
Timor-Leste
dalam hubungan bilateralnya untuk menbangun dan mepertahankan hubungan baik
dengan semua negara tampa dilihat dari besar kecilnya negara itu, lokasi dan
ideologi. Timor-Leste memepertahankan hubungan diplomatiknya dengan hampir
seratus negara dan memiliki kedutaan di Dua Puluh Dua (22) Negara. Timor-Leste
memiliki hubunga bilateral yang khusus dengan negara tetangga Indonesia dan
Australia. Hubungan Diplomatik dengan Indonesia terus difokuskan pada
rekonsiliasi persahabata dan solidaritas sedangakan dengan Australia di bidang
pendidikan dan kesehatan.[8]
Australia
adalah sebuah Negara sekaligus sebagai benua terkecil. Luas wilayah Australia
7.741.220 Km² yang tediri dari luas daratan 7.672.300 km² dan Luas lautan
68.920 km²[9].
Perbatasan Australia dengan negara tengga semuanya berbatasan dengan laut
dengan beberapa negara seperti: Timor-Leste, Indonesia, dan Papua Nugini[10].
Batasan Lautan Australia terbebut antara lain: bagian barat perbatasan dengan
Samudra Hindia dan Indonesia, bagian Utara perbatasan dengan Laut Timor dengan
Timor-Leste dan Laut Arafura dengan Indonesia, Timor-Leste dan Papua Nugini.
Sedangkan bagian Timur dengan Samudra Pasifik dan Selatan perbatasan dengan
Samudra Hindia.
Dalam
Buku Putih Pertahanan Australia tahun 1994 dimana Australia lebih memprioritaskan
kerjasama pertahan dengan Negara-negara tetangga. Namun ketika John Howard
mengantikan Paul Keating pada tahun 1996, Howard lebih memilih kedekatan dengan
Amerika Serikat dari pada kedekatan geografis dengan negara-negara tetangga
seperti yang dilakukan oleh pendahulunnya Paul Keating. Perubahan kebikjakan
ini dengan dikeluarkannya ASP (Australia’s
Stategic Policy) pada tahun 1997. Dimana Maritim dianggap sebagai strategi
inti dari Pertahanan dan kepentinagn vital bagi Australia[11].
Namun ASP ini belum terlaksana secara maksimal pada saat Australia memimpin
pasukan multi nasionál yang dibentuk Peserikatan Bangsa Bangsa International Force for East Timor (INTERFET)
setelah referendum Timor-Leste pada tahun 1999, berdasarkan pengalaman ADF (Australia Defence Force) di Timor-Leste
John Howard mengkaji ulang ASP (Australia’s
Stategic Policy) 1997 itu melalu Buku Putih Pertahanan Australia 2000, yang
menetapkan 5 (lima) strategi pertahanan Australia sebagai berikut:[12]
1.
Dalam jangka panjang Australia haru memiliki kemampuan
untuk mempertahankan wilayahnya dari serangan militer langsung;
2.
Membantu mendorong terciptanya stabilitas dalam kohesi
dari Negara-negara terdekat;
3.
Meningkatkan kerjasama pertahanan dengan negara-negara
Asia Tenggara untuk menjaga stabilitas keamanan regional;
4.
Melibatkan diri secara konstruktif dalam menjaga
strategis keamanan di Wilayah Asia Pasifik dengan membangun rasa kebersamaan;
5.
Ikut serta membentu pemeliharaan keamanan global yang
di lakukan oleh PBB.
Namun pada tahun 2009 Asutralia kembali merefisi strategi perthanann baru
yang dikenal dengan Defending Australia
in the Asia Pacific Century, Force 2030.
Dalam Buku Putih Pertahanan Australia tahun 2009 yang menetapkan Lima (5) strategi
pertahanan sebagai berikut[13]:
1.
The Likelihood of an Attack on Australia? / Kemungkinan Penyerangan
terhadap Australia?
2.
Force Structure Implications / Implikasi Struktur Keamanan.
3.
The Australia-US Alliance and our Defence / Aliansi Australia
– Amerika dan Keamanan kita.
4.
Working in Coalitions with others / Bekoalisi dengan Negara lain.
5.
The ADF's Primary Operational Environment / Lingkungan
Operasional Utama ADF.
1.2. Identifikasi Masalah
Melihat pada latar belakang yang
diuraikan dalam judul proposal diatas ini maka dapat dikatakan bahwa masalah
yang teridentifikasi adalah sebagai berikut:
- Apakah kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan
Australia bisa direalisasikan dimasa mendatang?
- Apakah Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan
Australia demi kepentingan kedua Negara?
1.3. Perumusan Masalah
Dari uraian masalah yang diatas maka
dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Kerjasama
Maritim antara Timor-Leste dan Australia demi kepentingan kedua Negara.
1.4. Pembatasan Masalah
Mengacu pada judul proposal di atas,
maka penulis membatasi masalah penelitian ini hanya pada Kerjasama
Maritim antara Timor-Leste dan Australia yang memberikan dampak positif
terhadap kedua Negara.
1.5. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian
ini adalah:
1. Sebagai acuan dalam melakukan kerjasama
dengan Australia di bidang maritim.
2.
Untuk
menjadi bahan dasar penelitian lanjutan di masa yang akan datang dalam bidang
kemaritiman dengan negara tetangga lain yang berbatasan dengan maritim seperti
Indonesia.
3. Untuk mengidentifikasi peluang dalam
pembentukan komite untuk membahas garis perbatasan kedua negara
4. Untuk mengidentifikasi langka-langka yang
bermanfaat bagi kedua negara untuk menjalin hubungan yang lebih baik di masa
yang akan datang.
1.6. Kegunaan Penelitian
1. Bagi peneliti sebagai salah satu syarat
untuk memperoleh gelar sarjana Strata Satu (S–1).
2. Bagi pihak yang lain, sebagai bahan
informasi untuk penelitian yang sama diwaktu yang akan datang.
3. Sebagai sumbangan informasi pemikiran baru
terhadap ilmu pengetahuan di bidang hubungan internasional.
4. Hasil penelitian di harapkan menjadi salah
satu input bagi Pemerintah Republik
Democratica de Timor Leste dalam melakukan kerjasama bilateral dengan Australia.
1.7. Kerangka Teori
Kerangka teori
merupakan dasar atau landasan bagi penyusun untuk mengupas, meramalkan dan
menjelaskan permasalahan yang ditemui dalam penelitian.
1.7.1 Konsep Kepentingan Nasional
Konsep kepentingan nasional sangat penting dalam
menjelaskan dan memahami perilaku Internasional. Kosep kepentingan nasional
merupakan dasar untuk menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara.
Kepentingan nasional tujuan fundamental
dan faktor penentu akhir dalam menetukan
keputusan luar negeri suatu negara. Kepentingan nasional suatu negara secara
khas merupakan unsur-unsur yang membentuk kebutuhan negara yang paling vital,
seperti pertahanan, keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.[14]
1.7.2 Politik Luar Negeri
Secara umum politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu
perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan,
mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional didalam percaturan politik
internasional[15].
Menurut
Rosenau, pengertian kebijakan politik luar negeri yaitu upaya suatu negara
melalui keseluruhan sikap dan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh
keuntungan dari lingungan eksternal. Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan
untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara. Lebih
lanjut menurut Rosenau, apabila kita mengkaji kebijakan luar negeri suatu
negara maka kita akan memasuki fenomena yang luas dan kompleks, meliputi
kehidupan internal (internal life) dan
kebutuhan eksternal (eksternal needs) termasuk
didalamnya adalah aspirasi, atribut nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas,
institusi, dan aktivitas rutin yang ditunjukkan untuk mencapai dan memelihara
identitas sosial, hukum geografi suatu negara sebagai negara-bangsa.[16]
Menurut K.J. Holsti lingkup kebijakan luar
negeri meliputi semua tindakan serta akitvitas negara terhadap lingkungan
eksternalnya dalam upaya memeproleh keuntungan dari lingkungan tersebut serta
hirau akan berbagai kondisi internal yang memopang formaulasi tindakan
tersebut.
1.7.3. Konsep Kerjasama Bilateral
Telah menjadi bagian dari kehidupan
berbangsa dan bernegara bahwa setiap bangsa-bangsa di dunia ini akan melakukan
interaksi antar bangsa yang mana terselenggaranya suatu hubungan internasional
baik melalui berbagai kriteria seperti terselengaranya suatu hubungan yang
bersifat bilateral, regional, maupun multilateral. Hal in sejalan dengan yang
dikemukan oleh Kusumohamidjojo tentang
hubungan bilateral yakni: “Suatu bentuk kerjasama diantara negara-negara yang
berdekatan secara geografis ataupun yang jauh siseberang lautan dengan sasaran
utama untuk menciptakan perdamaian dengan memperhatikan kesamaan poltik
kebudayaan dan struktur ekonomi.[17]
Dalam
kamus politik internasional, Didi Krisna mendefenisikan Konsep tentang hubungan
bilateral adalah sebagai berikut:”Hubungan bilateral adalah keaadan yang
mengambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan
timbal balik antara dua belah pihak (dua negara)”.[18]
1.8. Metode Penelitian
1.8.1. Tipe
Penelitian
Tipe
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik untuk
menemukan masalah yang diteliti dan kemudian mengalisa masalah yang terjadi.
1.8.2. Sumber Data
Data
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah: data sekunder yang di peroleh
dari studi pustaka, dukumetasi atau literatur serta sumber-sumber penunjang
lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
1.8.3. Teknik Pengumpulan data
Metode yang di gunakan untuk memperoleh
informasi lebih jelas mengenai permasalahan yang akan di teliti dalam
penelitian kuliatatif, penulis akan menguraikan beberapa teknik pengambilang
data yang di ketahui oleh penulis dengan mengguanakan metode:
- Analisa
Dokumen
Pengamatan atau observasi adalah teknik
pengambilan data berdasarkan pada pemahaman teori-teori yang ada hubungan
dengan Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia. Maka untuk
melengkapi penulisan Skripsi ini penulis peroleh dengan membaca buku/literatur/tulisan
dan hasil kuliah antara lain:
a. Studi perpustakaan dengan mengunjungi
perpustakaan universitas dan lembaga-lembaga lainnya
b. Dengan mengumpulkan data dari berbagai
penerbit nasional dan internacional seperti Media masa, jornal serta media elektronik
(internet) yang relevan dengan topik permasalahan yang di teliti agar membantu
penulis dalam menyusun skripsi dengan baik.
- Studi Pustaka (Library Reasearch)
Penelitian ini menggunakan teknik
pengupulan data studi kepustakaan yang bertujuan untuk menggumpulkan data serta
informasi melalui buku-buku, jornal, tulisan ilimiah, berita-berita dari koran,
majalah serta sumber informasi lanilla yang berhubungan dengan masalah yang di
telita.
1.8.4. Teknik Analisis Data
Setelah
data berhasil didapatkan dan dikumpulkan kemudian data tersebut dianalisa dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif kualitatif yaitu Reduksi data, Pengajian data, dan
Penarikan kesimpulan/verifikasi.
1.8.5. Waktu Penelitian
Waktu penelitian yang dibutuhkan
untuk penelitian ini hingga akhir penelitian yaitu dari pertengahan October
2012 hingga awal November 2012.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Kerangka Teori
Kerangka teori atau landasan teori
merupakan kerangka acuan yang disusun berdasarkan kajian berbagai aspek, baik
secara teoritis maupun empiris yang menumbuhkan gagasan dan mendasari usulan
penelitian. Sebagai landasan kerja penelitian penulis mengunankan
beberapa teori sebagai berikut:
2.2. Teori kepentingan Nasional (Nasional Interest Theory)
Dalam
buku pengantar Ilmu Hubungan
Internasional yang ditulis oleh Anak Agung Banyu Berwita dan Yanyan
Mochmamad Yani, dijelaskan
bahwa konsep kepentingan nasional sangat penting untuk menjelaskan dan memahami
perilaku internasional. Konsep kepentingan nasional merupakan dasar untuk
menjelaskan perilaku luar negeri suatu negara.
Penganut
realis menyamakan kepentingan nasional sebagai upaya negara untuk mengejar power dimana power adalah segala sesuatu yang dapat mengembangkan dan memelihara
kontrol atas suatu negara terhadap negara lain. Hubungan kekuasaan atau pengendalian ini dapat melalui teknik paksaan, atau
kerjasama (cooperation). karena itu,
kekuasaan nasional dan kepentingan nasional dianggap sebagai sarana dan
sekaligus tujuan dari tindakan suatu negara untuk bertahan hidup dalam politik
internasional.[19]
Menurut Hans J.Morgenthau didalam "The
Concept of Interest defined in Terms of
power", Konsep kepentingan Nasional (Interest) yang didefiniskan dalam istilah "power" menurut Morgenthau berada di antara nalar, akal atau "reason" yang berusaha untuk memahami politik
internasional dengan fakta-fakta yang harus dimengerti dan dipahami. Dengan
kata lain, power merupakan instrument penting untuk mencapai kepentingan
nasional.
Interest atau Kepentingan sendiri adalah
setiap politik luar negeri suatu negara yang didasarkan pada suatu kepentingan
yang sifatnya relatif permanen yang meliputi tiga (3) faktor yaitu sifat dasar
dari kepentingan nasional yang dilindungi, lingkungan politik dalam kaitannya
dengan pelaksanaan kepentingan tersebut, dan kepentingan yang rasional.
Kepentingan nasional adalah merupakan
pilar utama tentang politik luar negeri dan politik internasional yang
realistis karena kepentingan nasional menentukan tindakan politik suatu negara.
Ia juga berpendapat bahwa strategi diplomasi berdasarkan kepada kepentingan
nasional. Kepentingan nasional suatu negara yang paling vital, seperti
pertahanan, keamanan, militer, dan kesejahteraan ekonomi.
Menurut Morgenthau, dengan memiliki power maka suatu negara dapat mengadili
negara lain seperti mengadili negara sendiri dan kemudian dapat meningkatkan
kepentingan negara yang memiliki power.
Inti dari Kepentingan nasional Timor-Leste adalah untuk
memastikan keberhasilan dalam membangun negara demokrasi liberal yang didirikan
pada aturan hukum, menyusul prerogatif yang diabadikan dalam Konstitusi. Dalam konteks Geopolitik Timor-Leste terletak di antara dua negara tetangga yang besar yaitu Indonesia dan Australia, dari satu perspektif,
dapat dikatakan aman dan dilindungi. Tapi Timor-Leste dapat dengan mudah
digunakan untuk melayani kepentingan kedua negara, yang umumnya berbagi
kepentingan bersama, tetapi juga berbeda dalam beberapa tujuan strategis. Kedua negara
memiliki kekhawatiran bahwa Timor-Leste dapat digunakan sebagai jembatan untuk
kegiatan kriminal transnasional yang mungkin mempengaruhi mereka.
2.3 Teori Politik Luar
Negeri
Secara umum politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu
perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan,
mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional didalam percaturan politik
internasional.
Kebijakan
politik luar negeri dalam gagasan mengenai gagasan kedaulatan dan konsep
”Wilayah” akan membantu memahami konsep luar negeri (foreign). Kedaulatan berarti kontrol atas wilayah dalam negeri yang
dimiliki ileh suatu negara. Jadi, Politik luar negeri (Foreign Policy) merupakan seperangkap pedoman untuk memilih
tindakan keluar wilayah suatu negara[20].
Menurut Rosenau, pengertian kebijakan
politik luar negeri yaitu upaya suatu negara melalui keseluruhan sikap dan
aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari lingungan
eksternal. Kebijakan luar negeri menurutnya ditujukan untuk memelihara dan
mempertahankan kelangsungan hidup suatu negara. Lebih lanjut menurut Rosenau,
apabila ita mengkaji kebijakan luar negeri suatu negara maka kita akan memasuki
fenomena yang luas dan kompleks, meliputi kehidupan internal (internal life) dan kebutuhan eksternal (eksternal needs) termasuk didalamnya
adalah aspirasi, atribut nasional, kebudayaan, konflik, kapabilitas, institusi,
dan aktivitas rutin yang ditunjukkan untuk mencapai dan memelihara identitas
sosial, hukum geografi suatu negara sebagai negara-bangsa[21].
Menurut K.J. Holsti lingkup kebijakan luar
negeri meliputi semua tindakan serta akitvitas negara terhadap lingkungan
eksternalnya dalam upaya memeproleh keuntungan dari lingkungan tersebut serta
hirau akan berbagai kondisi internal yang memopang formaulasi tindakan tersebut[22].
Kebijakan luar negeri mempunyai tiga
konsep untuk menjelaskan hubungan suatu negara dengan kejadian dan situasi luar
negaranya, yaitu:
1.
Kebijakan
luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as
a cluster of oreintation). Kebijakan luar negeri sebagai sekumpulan
orientasi merupakan pedoman bagi para pembuat keputusan untuk menghadapi
kondisi-kondisi eksternal yang menuntut pembuatan keputusan dan tindakan
berdasarkan orientasi tersebut. Orientasi ini terdiri dari sikap, persepsi dan
nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan strategis yang
menetukan posisi negara dalam politik internasional.
2.
Politik luar
negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana untuk bertindak (as a set of commitments to an plan for
action). Dalam hal ini kebijakan luar negeri berupa rencana dan komitmen
konkrit yang dikembangkan oleh para pembuat keputusan untuk membina dan
memperthankan situasi lingkungan eksternal yang konsisten dengan kebijakan luar
negeri. Rencana tindakan ini termasuk tujaun yang spesifik serta alat atau cara
untuk mencapai yang dianggap cukup memadai untuk menjawab peluang dan tantangan
dari laur negeri.
3.
Kebijakan luar negeri sebagai bentuk perilaku atau aksi
(as a form of behaviousr). Pada tingkat
kebijakan luar negeri berada pada tingkat yang lebih empiris, yaitu berupa
langkah-langkah nyata yang diambil oleh para pembuat keputusan yang berhubungan
dengan kejadian serta situasi dilingkungan eksternal.[23]
Kemerdekaan Timor-Leste secara politik dan ekonomi, merupakan tujuan utama
kebijakan luar negerinya. Hal
ini menentukan bagi Timor-Leste
dalam melakukan kerjasama dan saling
menguntungkan dengan negara-negara lain. Demi kepentingan Timor-Leste untuk membangun dan
mempertahankan hubungan baik dengan semua negara, terlepas dari ukuran, ideologi dan geografi. Hal
ini ditegaskan dalam Konstitusi Timor-Leste Pasal (8) ayat (2):
“Republik Demokratik Timor Leste akan membangun
hubungan persahabatan dan kerjasama dengan semua negara, mengarah pada penyelesaian konflik secara damai,
perlucutan senjata umum simultan dan dikendalikan, pembentukan sistem keamanan
kolektif dan pembentukan tatanan ekonomi internasional yang baru mampu menjamin
perdamaian dan keadilan dalam hubungan antar masyarakat.”
Awal kebijakan orientasi luar negeri Timor-Leste belum
diuraikan dalam agenda
kebijakan luar negerinya, meskipun sekarang mulai menyusun dokumen kebijakan dalam
cetakan biru (Blue
Print). Kebijakan luar negeri Timor-Leste dilakukan atas dasar akal sehat,
pengetahuan umum dan nilai-nilai yang ditentukan dalam norma-norma internasional.
Sebagai negara kecil, Timor-Leste tetap
berkomitmen untuk pendekatan kolektif untuk hubungan internasional dan
keamanan, yang mencerminkan keunggulan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Prinsip-prinsip utama yang mendasari komitmen yang mencakup penghormatan
terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, demokrasi dan supremasi
hukum. Tujuan-tujuan ini harus dikejar bekerjasama dengan mitra regional dan
bilateral dan melalui keanggotaan dari organisasi internasional, khususnya PBB
dan ASEAN.
Hubungan dengan Indonesia sudah sangat baik meskipun masa lalu traumatis. Indonesia adalah jauh mitra dagang terbesar Timor-Leste, dan perdagangan meningkat.
Hubungan dengan Indonesia sudah sangat baik meskipun masa lalu traumatis. Indonesia adalah jauh mitra dagang terbesar Timor-Leste, dan perdagangan meningkat.
Kebijakan luar negeri Timor Leste akan
terus menekankan keterlibatan terbuka dan proaktif dalam hubungan internasional
dan didasarkan pada non-campur tangan dalam urusan negara lain.
2.4 Konsep Kerjasama Bilateral
Telah menjadi
bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara bahwa setiap bangsa-bangsa di
dunia ini akan melakukan interaksi antar bangsa yang mana terselenggaranya
suatu hubungan internasional baik melalui berbagai kriteria seperti
terselengaranya suatu hubungan yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
Hal in sejalan dengan yang dikemukan oleh Kusumohamidjojo tentang hubungan bilateral yakni: “Suatu bentuk kerjasama diantara
negara-negara yang berdekatan secara geografis ataupun yang jauh siseberang
lautan dengan sasaran utama untuk menciptakan perdamaian dengan memperhatikan
kesamaan politik kebudayaan dan struktur ekonomi. (Kusumohamidjodjo, 1987, 3).”[24]
Dalam
kamus politik internasional, Didi Krisna mendefenisikan Konsep tentang hubungan
bilateral adalah sebagai berikut:”Hubungan bilateral adalah keaadan yang
mengambarkan adanya hubungan yang saling mempengaruhi atau terjadi hubungan
timbale balik antara dua belah pihak (dua Negara)”. (Krisna, 1993, 18)[25].
Tuntutan kebijakan luar negeri
Timor-Leste yaitu terbuka, keterlibatan aktif dan prinsip yang
sama dalam hubungan internasional. Mempertahankan hubungan khusus dengan Indonesia, dimana perbatasan
dengan Indonesia dibatasi oleh
darat dan laut, dan dengan Australia, yang mana dibatasi
dengan laut. Kerjasama ini diarahkan
untuk saling menguntungkan
bagi kedua belah pihak. Sejauh ini, kerjasama antara Timor-Leste dan
masing-masing dari dua tetangga cukup produktif. Timor-Leste harus mengintensifkan hubungan
baik multilateral dan bilateral dengan semua negara.
Hubungan bilateral dengan Australia selama ini berjalan dengan baik, meskipun ada ketegangan atas eksploitasi minyak dan gas di Laut
Timor. Kekayaan gas dilaut timor dinegosiasikan untuk
mencapai hasil yang akan saling menguntungkan. Namun, protes terhadap apa yang
dianggap perlakuan tidak adil dari Australia Timor-Leste telah terjadi di Dili.
Prioritas kebijakan luar negeri Timor-Leste sebagai
negara muda dengan diplomasi yang aktif dan pragmatis, Timor-Leste telah mengembangkan hubungan diplomatik
dengan lebih dari selusin negara. Timor-Leste telah mengembangkan pendekatan
kebijakan sederhana asing dan berniat untuk mempertahankan pendekatan yang
menguntungkan rakyat dan negara. Pendekatannya juga mencerminkan ketentuan
konstitusional Pasal (8) ayat (4):
“Republik Demokratik Timor-Leste akan mempertahankan hubungan persahabatan
dan kerjasama khusus dengan
negara-negara tetangga dan negara-negara di kawasan.”
Prioritas kebijakan luar negeri Timor-Leste Timor-Leste sebagai berikut. Membentuk dan
memelihara hubungan baik dengan semua bangsa.
Dalam Konstitusi Timor-Leste dengan komitmen yang kuat untuk mencita-citakan perdamaian dan kerjasama bersahabat antar bangsa, berdasarkan pada keadilan internasional dan moralitas, tetapi juga untuk melayani kepentingan Timor-Leste nasional.
Dalam Konstitusi Timor-Leste dengan komitmen yang kuat untuk mencita-citakan perdamaian dan kerjasama bersahabat antar bangsa, berdasarkan pada keadilan internasional dan moralitas, tetapi juga untuk melayani kepentingan Timor-Leste nasional.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1. Metode Penelitian
Metode ilmiah boleh dikatakan suatu pengejaran
terhadap kebenaran yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis. Karena
ideal dari ilmu adalah untuk memperoleh interelasi yang sistematis dari
fakta-fakta, maka metode ilmiah berkehendak untuk mencari jawaban tentang
fakta-fakta dengan menggunakan pendekatan kesangsian sistematis. Karena itu,
penelitian dan metode ilmiah mempunyai hubungan yang dekat sekali, jika tidak
dikatakan sama. Dengan adanya metode ilmiah, pertanyaan-pertanyaan dalam
mencari dalil umum akan mudah terjawab, seperti menjawab seberapa jauh, mengapa
begitu, apakah benar, dan sebagainya.
Menurut Almadk (1939),” metode ilmiah adalah cara
menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan penjelasan
kebenaran. Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah adalah
pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesuatu interelasi.” Metode ilmiah dalam meneliti mempunyai kriteria serta
langkah-langkah tertentu dalam Metode ilmiah bekerja. Seperti di bawah ini
Menurut Almadk (1939),” metode ilmiah adalah
cara menerapkan prinsip-prinsip logis terhadap penemuan, pengesahan dan
penjelasan kebenaran. Sedangkan Ostle (1975) berpendapat bahwa metode ilmiah
adalah pengejaran terhadap sesuatu untuk memperoleh sesuatu interelasi.”[26]
Metode
kualitatif adalah suatu proses penelitian dan
pemahaman yang berdasarkan pada metodologi yang menyelidiki suatu fenomena
sosial dan masalah manusia. Pada pendekatan ini, peneliti membuat suatu
gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terinci dari pandangan
responden, dan melakukan studi pada situasi yang alami (Creswell, 1998:15).
Bogdan dan Taylor (Moleong, 2007:3) mengemukakan bahwa metodologi kualitatif
merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati[27].
3.2 Tipe Penelitian
Tipe
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik untuk
menemukan masalah yang diteliti dan kemudian mengalisa masalah yang terjadi.
Penelitian kualitatif sifatnya deskriptif analitik yaitu data yang diperoleh
seperti hasil pengamatan, hasil wawancara, hasil pemotretan, anlisis doskument,
catatan lapangan, disusun penulis selama penelitian dan tidak dituangkan dalam
bentuk angka. Kemudian peneliti melakukan analisis data dengan memperkaya
informasi, mencari hubungan, menbandingkan, menemukan pola dasar data aslinya. Hasil analisis data berupa
pemaparan mengenai situasi yang diteliti yang disajikan dalam bentuk uraian
naratif. Hakikat pemaparan data pada umumnya menjawab pertanyaan-pertanyaan
mengapa dan bagaimana suatu fenomena terjadi.
3.3. Sumber Data
Data
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah: data sekunder data yang
di peroleh dari studi pustaka, dukumetasi atau literatur serta sumber-sumber
penunjang lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini.
3.4. Teknik Pengumpulan data
Metode yang di gunakan untuk memperoleh
informasi lebih jelas mengenai permasalahan yang akan di teliti dalam
penelitian kuliatatif, penulis akan menguraikan beberap teknik pengambilang
data yang di ketahui oleh penulis dengan mengguanakan metode:
3.2.1
Analisa Dokumen
Pengamatan atau observasi adalah teknik
pengambilan data berdasarkan pada pemahaman teori-teori yang ada hubungan
dengan Kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia. Maka untuk
melengkapi penulisan Skripsi ini penulis peroleh dengan membaca
buku/literatur/tulisan dan hasil kuliah antara lain:
a. Studi perpustakaan dengan mengunjungi
perpustakaan universitas dan lembaga-lembaga lainnya
b. Dengan mengumpulkan data dari berbagai
penerbit nasional dan internacional seperti Media masa, jornal serta media
elektronik (internert) yang relevan dengan topik permasalahan yang di telita agar
membantu penulis dalam menyusun skripsi dengan baik.
3.4.2.
Studi Pustaka (Library Reasearch)
Penelitian ini menggunakan teknik
pengupulan data studi kepustakaan yang bertujuan untuk menggumpulkan data serta
informasi melalui buku-buku, jornal, tulisan ilimiah, berita-berita dari koran,
majalah serta sumber informasi lainnya yang berhubungan dengan masalah yang di
teliti.
Berdasarkan penjalasan di atas ingin
peneliti cantumkan disini bahwa
penelitian yang sekarang ini dilaksanakan merupakan penelitian yang bersifat kualitatif
dimana peneliti diwajibkan mengambil data-data yang berhubungan dengan
kategorisasi, karakteristik berwujud pertanyaan atau berupa kata - kata dengan demikian, teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan
dalam penelitian ini yaitu Observasi dan Studi Pustaka digunakan dalam
penelitian. Kedua teknik tersebut peneliti gunakan untuk menghasilkan data dari
lapangan atau lokasi penelitian dengan tujuan supaya demi cepatnya
terselesaikannya penelitian ini dalam kurung waktu yang telah di tentukan.
3.5 Teknik Analisis Data
Teknik analisis data digunakan dengan
tujuan untuk menganalisis hasil dari data pada pengumpulan data primer maupun
data sekunder yang di peroleh dari hasil penelitian. Perolehan data tersebut
dianalisis berdasarkan tiga unsur yang berlaku dalam penelitian kualitatif
yaitu: Reduksi data, Pengajian data (Data display), dan Penarikan
kesimpulan/verifikasi. Menurut model Miles
dan Huberman.[28]
- Reduksi
data
Reduksi data diartikan sebagai proses
pemilihan, pemutusan perhatian pada penyederhanaan, pengabstraksian dan
transformasi data yang muncul dari cacatan – catatan tertulis.
- Pengajian
data (Data display)
Sebagai sekumpulan informasi tersusun yang
memberikan kemungkinan adanya pengambilan tindakan dan penarikan kesimpulan.
- Penarikan
kesimpulan/Verifikasi
Kepentingan dalam kegiatan analisis adalah
penarikan kesimpulan pada pandangan kunci, aníllala sebagian dari satu kegiatan
konfigurasi yang utuh. Kesimpulan –kesimpulan juga diverifikasi delama
penelitian berlangsung, singkatnya, makna – makna yang muncul dari data harus
diuji kebenaran, kekokohan, dan kecocokan yang merupakan validitas.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Manfaat Laut bagi Timor-Leste
Seperti yang telah dijelaskan
latarbelakang manfaat laut bagi Timor-Leste adalah sebagai berukut:
a. Kekayaan
Sumber Daya Alam di dasar laut;
b. Ikan;
c. Transportasi
maritime;
d. Wisata
Maritim;
e. Penelitian
keilmuan;
f. Untuk
pelatihan militer.
Sebagai
tambahan, harus ada rencana pembangunan industri dan sektor pelayanan dalam
ekonomi maritim khusunya: Sektor Industri Perikanan: Ekspor ikan segar dan ikan
kaleng.
Pengolahan kekayaan alam dilaut sebagai
fondasi perekonomian negara timor-Leste dimasa depan. Pertumbuhan pendatan
negara dari hasil minyak dan gas sangat drastis, yang mana penghasilan dari
ladang gas Bayu-Undan diperkirakan mencapai sembilan koma empat (9,4) Juta
Dollar Amerika selama lima belas (15) tahun kedepan[29].
Sektor perminyakan telah banyak memberikan
pendapatan yang turut membantu pada pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP) Timor-Leste sejak tahun 2004-2005.
Pertumbuhan pendapatan real GDP dari migas mencapai 991% dibandingkan dengan
pendapatan non-migas yang hanya 1%. Dengan pertumbuhan pendapatan dari Migas
akan bertambah dan sangat membantu dalam memberikan lapagan kerja bagi
masyarakat apabila pembangunan infrastuktur pantai selatan selesai.[30]
Lalulintas shipping dan kargo datang dan
pergi dari Timor-Leste bertambah dari tahun ke tahun. Pelabuhan Dili menangani
sekitar 80% [31]kargo masuk dan
diperkirakan lalulintas kargo akan bertambah. Penetapan administrasi shipping dan kegiatan
maritim lainnya sangatlah minim selama ini. Tidak ada penetapan ijin,
sertifikat kapal penumpang dan kapal. Pelabuhan Dili juga tidak dilengkapai
dengan International Ship and Port
Facility Security (ISPS) code (Kode Fasilitas Keamanan kapal dan Pelabuhan).
Kode tersebut memberikan
fleksibilitas yang cukup untuk
memungkinkan langkah-langkah keamanan yang diperlukan untuk memenuhi risiko yang dihadapi oleh kapal tertentu atau fasilitas pelabuhan.
Didalam kode ini ada dua bagian yaitu
- Bagian A memuat ketentuan wajib meliputi pengangkatan
petugas keamanan untuk perusahaan pelayaran, kapal individu dan fasilitas pelabuhan. Ini juga mencakup masalah keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, dan
- Bagian B berisi
bimbingan dan rekomendasi untuk menyiapkan kapal dan
fasilitas keamanan pelabuhan[32].
Dengan
meningkatnya aktifitas palayaran melalui perairan Timor-Leste dengan dapat
diidentifikasi juga bahwa meningkata pula masukknya barang-barang ilegal ke
Timor-Leste juga dapat meningkat. Bahaya
yang menyangkut kapasitas kru kapal nelayan dan perdagangan lainnya serta kapal
asing yang melakukan ekspolitasi di perairan Timor-Leste dikategorikan taraf
medium, yang mana kurangnya patrol di perairan dan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Timor-Leste.
Tingkat ancaman ini artinya bahwa Timor-leste harus meningkatkan kapasitas –Falintil Forças de Defesa de Timor
Leste (F-FDTL) Angkatan Laut lebih efektif lagi, yang
mana akan memastikan pengawasan dan perlindungan terhadap teritori perairan.[33]
Wisata Bahari sangat potensial untuk area
pertumbuhan yang mana dengan wisata bahari dapat memberikan lapangan kerja
kepada masyarakat dan turut membantu pendapatan nasional Timor-Leste.
Ekotorisme dan kegiatan selam telah memberikan kontribusi yang signifikan
kepada ekonomi nasional dan lokal. Namun untuk pembangunan wisata bahari
kedepan dibituhkan infrastruktur maritim yang memadai dan Tim Penyelemat
Kelautan atau (Marine Savety Service).
Perairan Timor-Leste memiliki banyak ikan
namun Sektor Perikanan belum dibangun dengan baik dimana industri perdagangan
ikan di Timor-Leste belum diorganisir dengan baik. Selama ini belum ada ijin
untuk kapal asing untuk menangkap ikan di perairan Timor-Leste sehingga. Penangkapan
ikan secara ilegal (Illegal, Unreported
and unregulated) IUU di perairan
Timor-Leste sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Empat Puluh (40)
juta Dollar Amerika pertahun. Sementara belum ada penyedian ijin penangkapan
ikan, kurangnya monitoring system data perkapalan, kurangnya kapasitas staff
kurang kemampuan untuk menangani IUU perikanan[34].
Walaupun selama ini belum ada laporan
tentang pembajakan di perairan Timor-Leste namun perlu adanya persiapan
penangan terhadap pembajak laut. Perlu adanya latihan khusus dalam penanganan
pembajak laut dengan negara tetangga yang kaya akam materi dan talah
berpengalamn dalam penanganan pembajak laut. Sehingga kelak itu terjadi maka
kita bisa menganginya sehingga tidak mengangu lalulintas di perairan
Timor-Leste yang mana juga digunakan untuk jalur lalulintas perairan
internasional. Dimana di bagian selatan perairan Timor-Leste sangat rawan
dengan IUU.
Dengan kekurangan fasilitas F-FDTL
Angakatan Laut miliki Timor-Leste mengalami kerugian yang sangat besar di area
perairan pantai selantan, dimana setiap tahunnya Timor-Leste mengalani kerugian
Empat Puluh Juta Dollar Amerika. Hal ini disapaikan oleh Mentri Pertanian dan
Perikanan Timor-Leste Ir. Mariano Asanami Sabino kepada wartawan.[35]
Hal ini dikarenakan kapal patroli yang F-FDTL miliki tidak bisa beroperasi di
pantai selatan, oleh karena itu kita belum bisa mengtrol penangkapan ikan
ilegal di laut timor. Selain pencurian
ikan di wilayah laut Timor di gunakan juga sebagai jalur perdagangan manusia.
Timor-Leste
harus berkomitmen dan berorientasi pada bidang maritim, sebagai instrument
fundamental untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Ekonomi maritim telah membuka beberapa
kesempatan yang mana kita harus secepatnya mementukan aspek dan sektor yang
strategis yang dapat di eksploitasi dan yang yakin bahwa Timor-Leste
mendapatkan pemasukan yang memadai dari hasil sewa atau pengunaan kekayaan
lautnya, yang mana selama ini belum eksis karena ekspolitasi yang tidak tepat
atas kekayaan tersebut.
Diperlukan
pembangunan dan studi disektor kemaritiman yang akan menangani, melihat pada
potensi dan kesempatan sekarang pada luas pantai utara Timor-Leste dan
khususnya studi tentang pendapatan yang didapatkan dari pemanfaatan selat Ombai
dan Wetar dan eksplotasi kekayaan laut yang ada.
Selanjutnya,
sangat diperlukan untuk menentukan tentang kebijakan pelatihan dan pembangunan
sumber daya manusia yang memenuhi syarat, yang dikemudian hari akan menjadi
ahli Timor-Leste dan memikat pada potensi pekarjaan yang akan dibangun oleh
berbagai sektor di bidang ekonomi maritim.[36]
Timor-Leste tempat yang sangat potensial
untuk orang asing dalam melakukan penyelundupan atau suaka ke Australia. Dengan
kurangnya pengawasan diwilayah perbatasan maritim banyaknnya barang-barang
ilegal yang masuk ke Timor-Leste tampa membayar pajak. Dimana harga minyak,
rokok dan barang kebutuhan yang lainya yang lebih di Indonesia daripada
Timor-Leste dan ada orang yang memasukkan barang ke Timor-Leste secara
intensif. Sebaliknya beras subsidi yang ada di Timor-Leste dapat diselungdupkan
ke Indonesia.
Timor-Leste perlu menjamin keamanan di
laut timor dimana sesuai dengan rencana pemerintah untuk membawa pipeline ke
Timor-Leste. Dimana keamanan para buruh dan ditengah laut perlu di jamin agar
tidak menghambat dan mengangu proses penarikan pipline ke pantai selatan. Untuk
menjamin keamanan di perarain Timor-Leste dan kontribusi terhadap keamanan
perairan regioanal dan internasional Timor-Leste perlu melengkapi fasilitas
untuk mewujudkan impian tersebut diamana Timor-Leste masih perlu menambah lagi
alusista militer angakatan lautnya serperti kapal patroli yang mampu berlayar
di laut selatan juga karena selama ini
kapal yang dimiliki oleh F-FDTL tidak mampu berlayar di pantai selatan.
Sangat
penting sekarang bagi Timor-Leste untuk menganalisa ancaman alam (Seperrti
Tsunami), khususnya lingkungan maritim di Timor-Leste, yang mana perlu adanya
evaluasi tentang bahaya ancaman yang berhubungan dengan jenis ancaman. Mengingat bahwa struktur nusantara
Timor-Leste, yang kaya akan sumber daya alam yang ada di dasar laut dan sumber
energi yang ada di laut timor sangat vital bagi pertumbuhan ekonomi nasional,
dengan ini Negara Timor-Leste perlu adanya undang-undang kemaritiman dan
kapasitas maritim yang memadai untuk menyangkal dan mencegah serangan dari luar
dan ancaman lain, juga mencegah serangan ilegal dan kriminal.
Pengontrolan perbatasan maritim menjadi
prioritas bagi F-FDTL dalam meningkatkan kapasitas komponen Naval. Di
Timor-Leste ada tiga institusi yang terlibat dalam pengontrolan perbatasan
maritim antara lain : F-FDTL, PNTL dan Intelejen dan koordinasinya melalui
Dewan Koordinasi Operasi Perbatasan namun pembagian tugas dari ketiga insitusi
ini belum jelas.
Sektor infrastruktur maritim, transportasi maritim, bersamaan dengan sektor penerbangan, memiliki potensi untuk
memberikan kepetingan utama bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Namun, infrastruktur maritim saat ini
hampir benar-benar kurang di Timor-Leste. Tidak adanya atau fasilitas perbaikan kapal akibatnya, kapal patroli angkatan laut dan
kapal penumpang harus melakukan perawatannya
ke Surabaya, Indonesia[37].
Sesuai
dengan rencana pembangunan infrastruktur nasional meliputi pembangunan pelabuhan. Pelabuhan
baru direncanakan akan
dibangung di Tibar. Ini akan menjadi
pelabuhan serbaguna, termasuk terminal minyak, tempat tidur kapal pesiar,
terminal kontainer, dan perbaikan kapal dan fasilitas perawatan. Ada juga
rencana untuk membangun pelabuhan baru di Suai di laut selatan untuk melayani minyak lepas pantai dan
industri gas dan menyediakan basis operasi untuk kapal-kapal angkatan laut[38].
Timor-Leste
ke depan harus mulai melakukan persiapan pembahasan batas laut dengan Negara
tetangga seperti Indonesia dan Australia guna dapat memanfaatkan sumber daya
alam semaksimal mungking tampa negosiasi kebereadaan kekayaan alam dan
memepertahankan teritori perarain Timor-Leste dari penangkapan ikan ilegál oleh
orang asing.
4.2 Kepentingan
Australia di Laut Timor
Laut Timor sangat vital bagi pendekatan keamanan
maritim bagi Australia, karena ini merupakan jalur tebaik bagi masuknya imigran
gelap, obat-obatan terlarang dan
barang-barang selundupan ke Australia melalui Asia tenggara. Stabilitas
keamanan bagi Timor-Leste adalah kunci keamanan utama bagi Australia sehingga
Austalia melalukan hubungan baik dengan Indonesia dan Timor-Leste.[39]
Australia memiliki kepentingan atas
sumber daya di Laut Timor. Lokasi ini sangat kaya akan minyak bawah
laut dan sumber daya gas. Penemuan lebih lanjut yang mungkin
sumber kekayaan laut lainnya. Laut
Timor juga memiliki stok ikan yang berharga yang rentang terhadap IUU fishing.
Australia memiliki kepentingan vital dalam
pemeliharaan dan ketertiban
di Laut Timor. Timor-Leste menjadi tempat yang potensiál untuk melakukan
transit bagi penyelundupan manusia
dan perdagangan ilegal ke Australia obat-obatan terlarang atau selundupan lainnya, serta basis dukungan
untuk IUU fishing di perairan Australia. Australia memiliki pengaturan untuk
mencegah penangkapan ikan IUU di Laut Timor dengan Indonesia tetapi belum
dengan Timor-Leste.
Perairan
Timor-Leste bagian selatan memberikan kesempatan dan aman bagi para nelayan
ilegal melakukan aktivitasnya di wilayah ZEE Australia. Para pengunsi dari
Srilanka mecoba mengunakan Timor-Leste untuk memasuki Australia secara ilegal
dan juga usaha untuk memasukan obat-obat terlarang dari Timor-Leste ke
Australia.[40]
Kebijakan pertahanan Australia 2009, Defending Australia in the Asia Pacific
Century: Force 2030 menghubungkan
Timor-Leste dengan Pasifik Selatan: Baik untuk alasan kemanusiaan dan strategis, Australia memiliki kepentingan abadi
dalam membantu membangun stabilitas di kawasan ini. Kepentingan Australia mau
tidak mau harus terlibat jika
negara-negara di wilayah ini menjadi rentan terhadap pengaruh yang merugikan stategi
keamanan. Australia mengubungkan
Pasifik selatan dan Timor-Leste melalui pembagian Geografi dan sejarah. Untuk
bantuan kemanusian dan alsan strategis Australia memiliki kepentingan abadi untuk
membantu membangun stabilitas dan kemakmuran di kawasan ini[41].
Setelah memastikan pertahanan Australia
dari serangan langsung, tugas prioritas kedua untuk Australian
Defence Force (ADF) adalah untuk memberikan kontribusi
terhadap stabilitas dan keamanan di Pasifik Selatan dan Timor-Leste. Hal ini melibatkan operasi militer, dalam
koalisi dengan negara lain
yang diperlukan, termasuk dalam kaitannya untuk melindungi warga negara Australia, memberikan bantuan bencana dan
kemanusiaan, dan dengan intervensi stabilisasi Australia yang mana memiliki tanggung jawab khusus untuk
membantu Negara tetangga
dalam menangani kebutuhan bantuan kemanusiaan dan bencana, dan mendukung
keamanan dan stabilitas Negara tetangga.
Kepentingan lain
Australia di Laut Timor ialah kekayaan alam laut Timor dimana sejak kemerdekaan
Timor-Leste hingga sekarang Australia belum ada niat untuk menentukan batas
laut dengan Timor-Leste sehingga perjanjian dengan Timor-Leste.
Australia mengklaim landas kontinen di
Laut Timor atas dasar fitur geomorfologi utama yang dikenal sebagai Palung
Timor. Ini adalah sekitar 3.000 meter dan terletak hanya sekitar 30-60 nm lepas
pantai selatan perjanjian dasar laut Timor. Perbatasan Australia dengan Indonesia di laut Timor
dan Arafura yang dinegosiasikan berdasarkan perpanjangan alami dari landas
kontinen. Namun, batas-batas yang disepakati sebelum pendudukan Indonesia di
Timor-Leste dan ada diskontinuitas dalam batas-batas yang dikenal sebagai
berdekatan 'Celah Timor' ke koloni (kemudian) Portugis Timor. Pada tahun 2002 Perjanjian Laut Timor antara
Australia dan Timor-Leste membentuk Wilayah Pengembangan Minyak Bersama (JPDA)
di wilayah Celah Timor. Ini
adalah perjanjian interim tanpa mengurangi negosiasi di masa depan batas
maritim. Australia mengakui hak signifikan untuk Timor-Leste dalam perjanjian,
mungkin mencerminkan beberapa melemahnya selama tiga puluh tahun terakhir atau
lebih argumen untuk batas maritim berdasarkan perpanjangan alami[42].
Setelah kemerdekaan Timor-Leste pada tahun 2002, sebuah issue yang
sangat dominan di media ialah hubungan Timor- Leste dendan Australia tentang
penetuan batas laut. Australia sangat ingin melakukan
negosiasi pada Perjanjian Timor GAP, perjanjian baru yaitu ‘Timor Sea
Arrangement’ tantang area Joint Petroleum
Development Area JPDA. Yang dikenal Certain
Maritime Affrangement in Timor Sea) CMATS Pada bulan January 2006[43],
Australia dan Timor-Leste mencapai sebuah kesepakatan baru tentang pengolahan
laut Timor namun tidak mementukan batas laut antara kedua negara hinga lima
puluh tahun kedepan sejak tahun 2006.
4.3 Dampak perairan Timor-Leste bagi
regional
Secara
Geografis Timor-Leste Australia
memiliki kepentingan dalam keamanan lewat pengiriman dekat Timor-Leste. Selat
Ombai Wetar dan digunakan secara luas oleh pengiriman terikat ke dan dari
pelabuhan Australia barat laut dan selat Torres. Laut Timor menghubungkan
Australia dengan Indonesia dan Timor-Leste. Pengaturan untuk pemerintahan yang
baik dari Laut Timor adalah penting untuk ketiga negara. Secara geografis menentukan kebutuhan kerja sama maritim tingkat tinggi di semua aspek,
Ketiga negara memiliki kewajiban di
bawah Bagian IX pasal 123
Konvensi PBB Tahun 1982 tentang Hukum Laut United Nations
Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS)[44]:
Negara-negara
yang berbatasan dengan laut tertutup atau setengah tertutup hendaknya
bekerjasama satu sama lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya
berdasarkan Konvensi ini. Untuk keperluan ini mereka harus berusaha secara
langsung atau melalui organisasi regional yang tepat:
(a) Untuk mengkoordinasikan pengelolaan,
konservasi, eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan hayati laut;
(b) Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan hak
dan kewajiban mereka bertalian dengan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
laut;
(c) Untuk mengkoordinasikan kebijaksanaan
riset ilmiah mereka dan untuk bersama-sama dimana perlu mengadakan program
bersama riset ilmiah di kawasannya;
(d) Untuk mengundang, menurut keperluan,
Negara lain yang berminat atau organisasi internasional untuk bekerjasama
dengan mereka dalam pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal ini.
Untuk bekerjasama dalam pengelolaan sumber
daya, perlindungan lingkungan laut dan penelitian ilmiah kelautan di Laut
Timor. Namun, Timor-Leste belum meratifikasi UNCLOS[45].
Timor-Leste
harus menhadapi maslash yangberhubungan dengan teritori perairan Timor-Lese dan
ZEE, yang mana ketahui bahwa tingkat ancaman rendah yang berhubungan dengan kegiatan
ilegal dan kriminal. Sebagai hasilnya analisa ancaman tidak terlepas dari
strategi lingkungan amritim yang perlu ditentukan. Dalam konteks ini sangat
penting dan sangat menetukan bagi keamanan Negara, F-FDTL Naval harus memiliki
kapasitas seefektif mungking untuk menghalangai dan melakukan operasi terhadap
segala jenis ancaman, sebagai pertahanan kedaulatan untuk menjamin dan
melindungi perbaasan. Tampa kemampuan ini pemerintah Timor-Leste tidak akan
mampun memberikan kontribusi terhadapat keamanan regional dan dunia, memperdebatkan argumen supremasi kekuatan, berkontribusi
terhadap keputusan dalam
kemitraan, dan menghambat kegiatan ilegal oleh
kapal-kapal di perairan territorial Timor-Leste, yang akibatnya akan mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung terhadap kedaulatan nasional.
Geostrategis dan keamanan
maritim Timor-Leste diposisikan dalam strategis segitiga antara dua samudera yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Lokasi
pertemuan penting dan rute
maritim internasional yang sibuk, seiring dengan meningkatnya penggunaan dan eksploitasi
laut, meningkatkan potensi politik dan strategis Timor-Leste menempatkan Timor-Leste dalam posisi penting antara dua region penting dari Asia-Pasifik dan Asia Tenggara. Sebagian besar organisasi internasional
sekarang mengakui bahwa keamanan
internasional kolektif tidak bisa
dicapai tanpa keamanan laut. Ancaman laut seperti terorisme, perdagangan manusia, perompakan dan kejahatan terorganisir bersama dengan ancaman terhadap kebebasan navigasi harus
diatasi untuk melindungi pentingnya perdagangan maritim dan lingkungan maritim bagi
perekonomian global. [46].
4.1
Peningkatan Kerjasama Timor-Leste
dan Australia pasca kemerdekaan dan di masa mendatang.
Timor-Leste
tidak bisa hidup menyendiri ketika mengisolasi diri dan tidak mengiraukan
fenomena kertergantungan sebagai suatu negara yang merdeka dengan negara lain. Maka
dengan ini Timor-Leste perlu membangun kerjasama bilateral dan multilateral
dengan secepatnya, dengan Negara tetangga atau yang berjauhan dengan tujuan
pembangunan ekonomi dan keamanan dunia, serta permaian dan stabilitas dunia.
Kerjasama ini dibangun berorientaikan
kepada koordinasi secara diplomatik untuk meningkatkan hubungan perdagangan
yang timbale balik dan membagi kepentingan politik dalam konteks bantuan ekonomi
dan kepentingan geostrategi. Untuk membangun sebuah posisi strategic yang baru
demi pembangunan Pasukan Perthanan Timor-Leste (F-FDTL), ini akan sangatlah
penting untuk membangun sebuah pola atau model kerjasama militer dan untuk
meningkatkan kerjasama bilateral baik dalam bentuk konteks bantuan melalui
hubungan perjanjian perdagangan yang saling menguntungkan.[47]
Australia
adalah sumber pengetahuan dan kemajuan teknologi yang Timor-Leste perlu untuk
pembangunan jangka panjang nasional dan keberlanjutan, tidak terkecuali di
bidang pertahanan dan keamanan. Dili akan terus menekankan hal ini dalam
pendekatan kebijakan luar negerinya, khususnya melalui kerjasama pertahanan dan
keamanan dengan Canberra. Ancaman keamanan dan risiko yang dihadapi oleh
Timor-Leste tidak sebagai akut seperti yang menghadapi Australia, khususnya
dalam hal aktor non-negara yang terlibat dalam kejahatan transnasional dan
terorisme. Timor-Leste
membutuhkan pemahaman yang lebih baik dari prioritas kebijakan luar negeri
Australia, khususnya dalam perdagangan, pertahanan dan keamanan.
Kurangnya apresiasi sebelumnya di Timor Leste
tentang pentingnya domain maritim untuk kemakmuran masa depan negara dan keamanan bergema
dalam relatif kurangnya prioritas diberikan kepada kebutuhan maritim. Dengan adanya nilai ekonomi di perairan
Timor-Leste pemerintha Timor-Leste harus memikirkan untuk memberika perhatian
dalam penanganan perairan Timor-Leste. Untuk melakukan kerjasama dengan
Australia sudah ada perjanjian tentang pengolahan laut Timor dengan Australia
dan didalam perjanjian CMATS telah ditentukan aka nada Komisi Maritim ini bisa dimanfaat oleh pemerintah Timor-Leste untuk menjadikannya titik fokus untuk konsultasi bilateral mengenai masalah-masalah
kepentingan bersama maritim. Australia juga perlu menunjukan niat baik untuk membantu Timor Leste
dengan keamanan maritim dan dalam mengembangkan kapasitasnya untuk mengelola kepentingan maritim. Demi
kepentingan Australia juga dalam penanganan masalah maritim. Sehinga kerjasama ini bisa menguntungkan
kedua Negara.
Pengetahuan dan
pemahanaman tentang maritim adalah sebagai kriteria dasar dalam mengatur
kepentingan maritim nasional. Termasuk pemahaman atas masalah kelautan yang
saling berhubungan, bagaimana fungsi industri maritim internasional, fungsi dan
tugas pasukan keamanan maritim, institusi yang relevan dan keuntungan yang
didapatkan ketika berpartisipasi dalam rezim maritim internasional. Hal-hal
yang disebutkan diatas masih belum berfungsi di Timor-Leste saat ini.
Pemerintah Timor-Leste telah meratifikasi Konvensi Organisasi Maritim
Internasional atau International Maritime
Organization (IMO) merupakan salah satu konvensi maritim yang ada.
Administrasi Maritim Timor‑Leste tampaknya
megadopsi model Portugis untuk urusan manajemen kelautan melalui Autoriti
Maritim Nasional yang direncanakan. Ini memberikan kewenangan kepada Menteri
Pertahanan untuk mengurus manajemen dan kebijakan kelautan. Autoriti Maritim
Nasional akan membentuk fokal point untuk koordinasi politik keamanan maritim
dan mengaplikasikan operasi lainnya. Autoriti ini seharusnya dibentuk dari
militer dan perwakilan dari masyarakat sipil dari agensi nasional dalam proses
ini. Pengalokasian anggota dapat melakukan koordinasi dan kemampuan antara
agensi perlu dikembangkan untuk dilibatkan dalam ancaman keamanan. Autoriti ini
akan juga menjadi pusat koordinasi pemerintah pada jajaran operasional dibidang
maritim.
Tugas dan
tanggung jawab Autoriti Maritim Nasional adalah sebagai berikut:[48]
1. Politik
kemanan maritim dan operasional untuk melindungi Negara dari ancaman baik itu
ancaman tradisional dan non-tradisional.
2. Pengawasan
maritim dan penegakkan hukum nasional di zona perairan.
3. Pelayanan
keselamatan maritim, termasuk operasi pencarian dan penyelamatan, sistem komunikasi
keadaan darurat dan keselamatan.
4. Perlindungan
terhadap lingkungan kelautan, termasuk pencegahan dan penangulangan pencemaran laut
dan pemgelolaan wilayah laut yang sensitive dan taman laut.
5. Pelayanan
dan bantuan navigasi laut.
6. Pelayanan
keselamatan kapal dan personilnya, survei kelautan, kontrol pelabuhan negara,
investigasi kelecakaan laut, keselamatan berperahu, kualifikasi kelautan dan
standarisasi awak kapal.
7. Penelitian
ilmiah kelautan dan survei hidrografi.
8. Bantuan kemanusian
dan penangulangan bencana dengan mengkoordinasikan respon maritim terhadap
bencana kemanusian.
9. Kegiatan
Politik Militer untuk mendukung kebijakan luar negeri dan pertahanan.
Untuk mendukung
AMN dalam menjalankan tugas diatas Perintah juga perlu menyiapkan fasilitas
untuk menjamin kualitas kerja AMN. Selain itu juga Timor-Leste perlu memberdayakan
sumber daya manusia agar AMN dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Dalam kerjasama maritim dengan Australia diperlukan juga pemberdayaan kapasitas
staff institusi yang bergabung di AMN dimana dengan kapasitas yang dimiliki
oleh Australia Maritime Safaety Authority
(AMSA), dapat membantu Timor-Leste dalam pengelolaan perairan Timor-Leste.
Dalam
menjalankan tugasnya AMSA memiliki tugas dan fungsinya sebagai berikut[49]:
1. Berpartisipasi dalam pengembangan dan
implementasi keselamatan kelautan dan standar perlindungan
lingkungan nasional dan internasional.
2. Pemantauan kepatuhan dengan standar operasional untuk kapal di perairan Australia untuk mempromosikan kelayakan, keselamatan dan pencegahan pencemaran.
3. Menyelenggarakan pelatihan standar dan kompetensi pelaut dan pilot pada pesisir pantai.
4. Menyediakan bantuan untuk navigasi
dan sistem navigasi kepada jaringan kelautan nasional.
5. Mengoperasikan Pusat Koordinasi Penyelamatan Australia
untuk mengkoordinasikan pencarian
maritim dan penerbangan dan penyelamatan.
6. Menjaga tekanan pelayanan
dan komunikasi keamanan maritim.
7.
Memberikan sistem marabahaya Sarsat
pendeteksi suar atau rambu pada dua stasiun tanah dan
Pusat Kontrol Misi.
8. Mengelola system pelaporan kapal Australia.
9. Mengelola Perencanaan Nasional Australia untuk memerangi pencemaran laut oleh
minyak, zat berbahaya lainnya.
10. Pengaturan, pemantauan dan
koordinasi layanan penyeretan darurat
yang konsisten
dengan Pengaturan Tanggap Darurat
Maritim Nasional.
11. Memberikan jasa terkait lainnya
termasuk:
a. Melatih fungsi kesehatan dan
keselamatan inspektorat.
b. Penyelenggara sistem pendaftaran kapal Australia.
c. Melakukan keselamatan dan kesadaran publik pencegahan polusi dan kampanye pendidikan.
d. Menyediakan akses publik untuk kapal keselamatan dan kebijakan standar perlindungan lingkungan.
Alasan memilih AMSA
karena AMSA telah menjadi anggota International
Maritime Organization (IMO) dan AMSA juga dalam prorgram kerja dan
operasinya mengadopsi standar internasional dalam mengatur keselamatan kapal,
navigasi, operasi kapal, keamanan maritim kompentensi awak kapal serta
pelatihan dan manajemen yang berhubungan. AMSA juga berpartisipasi dalam
pengembangan dan penerapan kebijakan dan standar navigasi internasional melalui
IMO dan International Association of
Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA)[50].
Didalam striktur AMSA pembagian
divisi-divisinya dan tugas masing-masing divisi sangat sangat jelas sehingga
dalam menjalankan tugasnya tidak ada tunpah tindih sementara di Timor-Leste
dalam penanganan perairan belum jelas tugas dan fungsi dari Polisia Nasional
Timor-Leste (PNTL) Marine dan F-FDTL Naval. Dengan pengalaman kerja yang
dimilki AMSA dan program kerja yang berstandar Internasional maka dengan
kerjasama maritim ini diharapkan dapat membantu Timor-Leste dalam pembentukan
AMN dan pemberdayaan AMN dalam pengelolaan perairan Timor-Leste.
Pada tingkat regional, pengaturan yang diperlukan
untuk kerjasama antara lembaga
negara tetangga dengan
tanggung jawab yang sama. Hal ini terutama terjadi dengan pengawasan maritim, keberhasilan dalam pengawasan maritim sebagian besar bergantung pada pembagian informasi antara negara tetangga. Sehingga
dengan menajalankan tugas AMN setiap negara dapat saling melakukan kooordinasi
sehingga dapat memangkas tingkat kegiatan di perairan regional.
Sektor
pelabuhan
dan pelayaran
merupakan salah satu daerah di mana
Australia dapat menawarkan bantuan dalam penegelolaan pelabuhan dan
pelayaran. Staff pelabuhan memiliki tanggung jawab yang luas dalam penanganan palayaran dan pegelolaan pelabuhan
maka dengan adanya kerjasama ini para petugas pelabuhan akan mendapatkan
pengetahuan tambahan dalam menjalankan fungsinya setelah mendapatkan pelatihan
dan penasihat dari Australian Maritime
Safety Authority (AMSA).
Australia dan Timor-Leste harus mulai pertemuan
untuk membahas keaman maritim di Laut Timor. Prosedur untuk membagi informasi untuk memberikan kesadaran tentang situasional maritim di tingkat regional dan harus menjadi angenda yang dibahas secara rutin.
Dalam Program Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Program (DCP), pada sektor maritim harus dibahas secara spesifik
dalam perjanjian itu, termasuk pengaturan untuk pengumpulan informasi maritim dan pertukaran informasi.
Pengetahuan dan keahlian sangat diperlukan dalam mengelola kepentingan maritim pada tingkat nasional yang terdiri dari institusi-instusi yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada bidang maritim, serta sumber
daya material (kapal, pesawat dan sistem) untuk
pengawasan maritim, patroli dan merespon di perairan yurisdiksi nasional. Kurangnya sumber daya manusia dengan keterampilan dan pengalaman yang sesuai
adalah masalah utama yang
dihadapi oleh Timor-Leste. Australia sangat berpotensi dalam hal ini untuk membantu pelatihan untuk
kedua Komponen F-FDTL Naval dan PNTL Maritim Unit.
Saat ini komponen Naval belum ada doktrin, konsep operasi atau standar prosedur operasi untuk komponen Angkatan Laut. Faktor-faktor tersebut akan sangat menghambat kemampuan F-FDTL untuk melakukan operasi
bersama atau berkoordinasi dengan Angkatan
Laut Australia dan Angkatan Laut Indonesia.
Hal ini dapat diatasi dalam jangka panjang, diharpkan kepdepan semua personil Komponen Naval dapat
menyelesaikan Kursus Warfare Aplikasi. Dua perwira dari komponen Naval telah menyelesaikan kursus dasar
ilmu pelayaran di Australian Maritime College
(AMC) melalui DCP, tetapi kursus yang berikan hanya dasar keterampilan navigasi dan
pelaut dan tidak memiliki aplikasi operasional angkatan laut.
Diharapkan
kedepan dengan kerjasama ini semua personil F-FDTL komponen naval dapat mengikuti
kursus warfare Aplikasi sehingga
semua personil dapat memahami standar operasional angkatan laut. Namun hal ini
juga harus difasilitasi dengan alutsista yang lebih berkualitas dimana kapal
patrol yang dimiliki hanya dapat beroperasi di perairan utara Timor-Leste saja.
Agar training ini dapat bermanfaat pemerintah harus melelukan pengadaan kapal
patrol yang memiliki kemampuan operasi di wilayah perairan selatan. Sehingga
pengimplemtasian kursus yang didapatkan dapat bermanfaat dan seefisien mungking
bagi para personil dan institusi.
Begitu juga dengan PNTL Unit Maritim dalam menjalankan tugasnya untuk perlindungan perbatasan, penyelundupan dan kegiatan ilegal kurang efisien karena kapasitas
dalam menjalankan fungsi dan tugasnya termasuk kurangnya adanya koordinasi dengan F-FDTL Komponen Naval. Pengembangan kapasitas PNTL
Unit Maritim merupakan area penting dalam menjalin kerjasama maritim
dengan Australia dimana Australia dapat memberikan bantuan berupa pelatihan dan training dalam penanganan
maritim berdasarkan fungsi PNTL Unit Maritim.
Kurangnya alutsista yang dimiliki oleh F-FDTL dan PNTL mengkibatkan, kurangnya pengawasan udara di zona maritim
Timor-Leste. Selain pengonrolan melalaui laut pengasan teritori perairan
Timor-Leste juga perlu dilakukan melalui udara dimana ketika pergerakan kapal
yang tidak bisa dicegah dengan tingginya ombak dapat dilakukan pengejaran
melalui udara.
Selain pengawasan juga untuk kegiatan penyelematan ketika terjadi
kecelakaan diperairan Timor-Leste hal ini diperlukan dimana ketika terjadi
kecelakaan di perairan teritorinya, Timor-Leste harus merespon dan melakukan
penyelematan terdapat para nahkoda dan abknya. Namun semua ini harus dilengkapi
dengan alutsista yang memadai. Selain itu juga perlu antisipasi ketika terjadi
kebakaran pada kapal tanker minyak bagaiman gerak cepat untuk memadamkan api.
Karena selama kebutuhan bahan bakar di Timor-Leste disuply oleh perusahaan
asing seperti Pertamina Indonesia dan proses pengadaannya mengunakan kapal dan
di unload di pelabuhan pertamina di Dili.
Walaupun selama ini belum terjadi kebakaran atas kapal atau tanker
minyak namun perlu diantisipasi awal dengan mempersiapkan kru dan fasiltas, apalagi
sesuai rencana pemerintah akan membangun pelabuhan besar di Tibar yang multi
fungsi ketika banyak kapal yang melakukan aktivitasnya kemungkinan hal seperti
ini bisa terjadi.
Jalan untuk melakukan kerjasama maritim antara Timor-Leste dan
Australia sudah ada indikasinya, dimana dalam Perjanjian Certain Maritime Arrangements in the Timor
Sea (CMATS), telah
ditentukan dalam pasal sembilan (9). Dimana pada ayat ini menyatakan tentang
pembentukan Komisi Maritim yang mana melakukan pertemuan tahunan untuk membahas
masalah-masalah maritim yang disebutkan pada ayat dua (2) seperti[51]:
(a) Meninjau status pengaturan batas
maritim;
(b) Berkonsultasi
mengenai keamanan maritim, termasuk keamanan fasilitas minyak dan prasarana;
(c) Berkonsultasi pada isu-isu yang berkaitan dengan lingkungan kelautan dan perlindungannya;
(d) Berkonsultasi
mengenai pengelolaan sumber daya alam (yang dapat diperbaharui dan tidak dapat diperbaharui),
dan mempromosikan strategi pengelolaan yang berkelanjutan, dan
(e) Berkonsultasi mengenai masalah-masalah
maritim lainnya sesuai yang disepakati bersama.
Melalui komisi maritim ini dapat membuka jalan untuk membahas masalah
lain yang disebutkan diatas. Sehingga kedepan kerjasama ini dapat menguntunkan
kedua Negara.
Dalam
buku putih pertahanan Australia 2009 berjudul Defending Australia In
The Asia Pacific Century: Force 2030, Timor-Leste menjadi perhatian khusus Asutralia dalam menjalankan
aliansa perthanan di bidang maritim dimana Australia bersedia membantu Timor –
Leste dalam penyembangan kapasitas F-FDTL di maritim yang mana bisa turut
memebantu dalam menjaga kemanan laut[52].
4.5 Keuntungan bagi Timor-Leste dan
Australia
Dengan
kerjasama Maritim antara Timor-Leste dan Australia akan meberikan keuntaugan
bagi kedua negara antra lain: Bagi Australia apabila terjalingnya kerjasama ini
akan memebatu Australia dalam hal pengontrolan masuknya barang-barang ilegal ke
Australia dan suaka politik. Sedangkan bagi Timor-Leste dapat mengkapasitasi
institusi pemerintah dalam pengontrolan maritim Timor-Leste baik secara
administratif dan keamanan perairan Timor-Leste.
Isu maritim menawarkan lahan subur untuk
membina hubungan baik antara Australia dan Timor-Leste. Kepentingan umum dalam domain maritim termasuk keamanan,
pengembangan sumber daya dan
perlindungan lingkungan laut, yang
semuanya bidang keahlian Australia.
Tidak akan saling menguntungkan yang cukup di Australia pendamping Timor-Leste untuk
mengembangkan kapasitasnya untuk mengelola
kepentingan laut.
Hukum Timor-Leste yang berkaitan dengan batas-batas maritim
Timor-Leste terkandung dalam UU No 7/2002. Timor-Leste telah mengumumkan 12 mil
laut (nm) nautical teritorial, zona tambahan 24 nm, dan 200 nm Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Situasi dengan batas-batas maritim yang kompleks, Timor-Leste memerlukan batas maritim dengan
Indonesia di sebelah timur, barat dan utara di sekitar wilayah utama dan daerah
kantong Oecussi, dan ke selatan dengan baik Australia dan Indonesia.
Dengan Australia, jarak antara pantai barat laut Australia dan pulau
Timor kurang dari 400 nm. Ini berarti bahwa Australia memerlukan batas landas
kontinen dan ZEE di Laut Timor dengan Indonesia dan Timor-Leste. Dengan
kerjasama ini bisa kedepan bisa membuka jalan bagi Timor-Leste untuk melakukan
negosiasi batas Laut dengan Australia sehingga Timor-Leste bisa memiliki
teritori perairan yang jelas. Sehingga polemik batas laut yang selama ini
hangat bicarakan dapat terselesaikan dengan adanya perjanjian batas maritim.
Bagi
Timor-Leste keuntungan dari kerjasama maritim ini dapat menguatkan dan
megembangkan kapasitas institusi terkait dalam penanganan maritim Timor-Leste
agar dapat mengontrol dan melakukan pengawasan terhadap maritim Timor-Leste. Dimana
usia institusi kita yang masih muda dan minim kapasitas dan pengetahuan tentang
maritim, dengan kapasitas dan pengetahuan yang memadai maka institusi kita
dapat bekerja dalam pengontrolan dan pengawasan maritim dilakukan dengan baik.
Serta kerugian negara akibat pencurian ikan secara illegal di perairan
Timor-Leste dapat berkurang dimana kerugian pencurian ikan illegal dapat
mencapai empat puluh (40) juta Dollar Amerika pertahun.
Selain
itu juga Timor-Leste dapat melakukan pengawasan terhadap human traffic dan obat-obatan terlarang yang masuk ke Timor-Leste
atau juga sebagai tempat transit. Juga keluar masuknya barang-barang illegal lainnya
lain dari dan ke Timor-Leste dapat diatasi yang mana mengakibatkan negara
karena tidak membayar pajak.
Keuntungan
bagi Asutralia dimana dengan kerjasama ini dapat membantu Australia dalam
pengawasan human traffic yang marak beutjuan untuk masuk secara illegal ke
Australia. Dimana selama ini dengan kurangnya pengawasan di wilayah perairan
Timor-Leste menjadi tempat aman bagi para pencari suaka untuk masuk secara
illegal ke Australia. Dengan adanya kerja ini dan kapasitas dan pengetahuan yang
didapatkan oleh institusi terkait di Timor-Leste dapat melakukan partoli rutin
di perairan Timor-Leste guna mencegah masuknya para suaka ke perairan Australia
dan juga para nelayan illegal yang melakukan pencurian ikan di perairan
Timor-Leste dan Australia.
Diharapkan
juaga dengan kerjasama ini komisi maritim yang dibentuk akan mendapatkan jalan
dan ide untuk mengusulkan penentuan batas maritim yang permanen dengan
Australia berdasarkan hukum laut internasional (UNCLOS). Sehingga batas maritim
kedua negara dapat ditentukan dan jelas bagi kedua negara dalam melakukan
pengawasan, pengontrolan dan pengelolaan martim serta pengolahan seumber daya
alam yang terkandung didalamnnya.
BAB V
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dengan kekurangan kapasitas dan
pengetahuan dalam pengawasan, pengontrolan dan pegelolaan maritim Timor-Leste
diperlukan sekali untuk mengembangkan kapasitas dan pengetahuan tentang maritim
dimana dengan ini Timor-Leste dapat mengelolah perairannya dengan baik sehingga
tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan oleh negara dan masyarakat
Timor-Leste.
Memanfaat perjanjian pengolahan
ladang minyak di Timor Sea yang mana memeberikan jalan untuk membentuk komisi
maritim dapat digunakan oleh pemerintah kedua negara untuk mulai duduk bersama
dalam melakukan pembahasan tentang kerjasama maritim antara kedua negara untuk
membahas masalah-masalah maritim yang dihadapi Timor-Leste.
Dengan kerjasama maritim ini juga
dapat membantu Timor-Leste dan Australia dapat mementutkan batas wilayah
perarain kedua negara yang mana hingga sekarang belum pernah di bahas oleh
pemerintah kedua negara. Sehingga wilayah perbatasan maritim dari kedua negara
itu jelas.
B. SARAN
Dengan pambahasan diatas penulis menyarangkan pemerintah mulai
memberikan perhatian khusus kepada institusi yang terkait dalam pengawasan dan
pengotrolan perairan Timor-Leste dalam hal ini PNTL Unit Maritim dan F-FDTL
Komponen Naval baik dalam bentuk kapasitas dan pengetahuan serta fasilitas
untuk menjamin para personil dapat melakukan fungsinya dengan baik.
Perlu juga penambahan Alutsista khususnya kapal-kapal patrol
yang dapat melakukan patroli di perairan pantai selatan sehingga tidak
menyulitkan para personil F-FDTL Naval melakukan pengontrolan dan pengawasan di
Pantai selatan juga pengontrolan melalui udara.
Faktor pendukungnya pemerintah juga perlu harus membangun
infrastuktur yang memadai untuk menampung kapal-kapal yang dimiliki oleh F-FDTL
komponen Naval dan PNTL Unit Maritim.
Disarangkan pula kepada pemerintah kedua negara untuk
memnfaatkan komsisi maritim yang tercantum dalam perjanjian CMATS dapat memulai
pembicaraan mengenai batas perairan antara kedua Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Dam,
Syamsumar, 2010, Politik Kelautan,
Bumi Aksara, Jakarta
Perwita, Anak
Agung Banyu dan Yani, Yayan Mochamad , 2005. Pengantar Ilmu Hubungan
Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Artikel
Australian
Strategic Policy Institute. 2009. Special Report, “A realible partner Strengthening Austalia - Timor-Leste relations”
Issue 39.
Dokumen
Australian Defense White Paper Defending Australia in the Asia Pacific Century: Force 2030
Certain
Maritime Arrangements in the Timor Sea (CMATS) Agreement
RDTL 1, 2002, Konstitusi
RDTL 2002.
RDTL 1 Undang-Undang Timor-Leste no 7/2002
Timor-Leste
Forca 2020.
Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030.
Analisis data penelitian kualitatif model Miles dan Huberman,
Rahmat Sahid, Pasca UMS. 2011
Website Internet
www.kumpulanistilah.com/2011/02/pengertian
geopolitik.html#ixzz26QOvejn5http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=5.
[1]
Syamsumar Dam, Politik Kelautan, Bumi Aksara, Jakarta, 2010, Hal.1
[3] Undang-undang
República Democrática de Timor-Leste no 7/2002
[4]
Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 5 Institutional Framework, Defense, hal: 166
[5] Ibid,
Hal 166
[6]
Timor-Leste Forca 2020, hal: 45
[7]
Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 5 Institutional Framework, Defense, hal: 73
[8] Ibid, Hal: 175
[10] http://www.dfat.gov.au/aii/publications/pengantar/index.html
diakses pada tanggal, 11 September 2012
[11]
Syamsumar Dam, Politik Kelautan, Bumi Aksara, Jakarta, 2010, hal. 224
[12] Ibid,
hal 225
[13]
Australian Defense White Paper 2009, Defending Australia in the Asia Pacific
Century: Force 2030, hal : 48-51
[14] Anak Agung Banyu perwita dan Yayan Mochamad Yani , 2005. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Hal: 35
[15] Ibid,
Hal: 47
[16] Ibid,
Hal: 49
[17] http://www.portal-hi.net/index.php/teori-teori-realisme/72-konsep-hubungan-bilateral diakses pada tanggal, 9 September 2012.
[18] Ibid;
[19] Anak Agung Banyu perwita dan Yayan
Mochamad Yani , 2005. Pengantar Ilmu
Hubungan Internasional. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya. Hal: 35
[20] Ibid,
hal: 48
[21] Ibid,
hal: 49
[22] Ibid,
hal: 50
[23] Ibid,
hal: 53-55
[24] http://www.portal-hi.net/index.php/teori-teori-realisme/72-konsep-hubungan-bilateral diakses pada tanggal, 9 September 2012.
[25] ibid
[26] http://www.gudangmateri.com/2011/02/pengertian-metode-penelitian.html,
diakses pada tanggal 10 November 2012
[27] http://www.penalaran-unm.org/index.php/artikel-nalar/penelitian/116-metode-penelitian-kualitatif.html,
diakses pada tanggal 10 November 2012.
[28] Rahmat Sahid,
Pasca UMS. 2011,
Analisis data penelitian kualitatif model Miles dan
Huberman, http://sangit26.blogspot.com/2011/07/analisis-data-penelitian-kualitatif.html, diakses pada tangal: 19
September 2012.
[29]
Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”,
5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 49
[30] Ibid,
Hal: 50
[31] Ibid,
Hal: 50
[32] http://www.infrastructure.gov.au/transport/security/maritime/isps/index.aspx,
diakses pada tanggal, 14 November 2012
[33] Timor-Leste Force 2020, hal : 23-24
[34] http://english.peopledaily.com.cn/90001/90776/90883/6973087.html,
diakses pada tanggal 15 October 2012.
[35] http://www.crc-tl.org/news/3-news/174-tl-kada-tinan-ikan-lakon-besik-u40-milliaun-amerika diakses pada tanggal, 11 September, 2012
[36] Timor-Leste Force 2020, hal: 17
[37]
Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”,
5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 49
[38]
Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 3 Infrastructure Development hal: 97
[39]
Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”,
5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 56
[40] Ibid,
Hal: 56
[41] Defending Australia in the Asia Pacific
Century: Force 2030, Hal 54
[42]
Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”,
5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 47
[43] Ibid,
Hal: 47
[44] United Nations Convention On The Law Of The
Sea 1982, Pasal 123
[46]
Timor-Leste Strategic Development Plan 2011-2030, Part 5 Institutional Framework, Defense, hal: 166
[47]
Timor-Leste Force 2020, hal: 112-113
[48]
Australian Strategic Policy Institute, Special Report, “A reliable partner Strengthening Australia - Timor-Leste relations”,
5 The Maritime interest of Timor-Leste, April 2011-Issue 39, Hal: 48
[50] http://www.amsa.gov.au/About_AMSA/organisational_structure.asp,
diakses pada tanggal 6 November 2012.
[52] Defending Australia in the Asia Pacific
Century: Force 2030, Hal 98
Comments